AMBON,MRNews.Com.- Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku, kini sementara merampungkan berkas anggota polisi yang terlibat narkoba guna dilimpahkan ke jaksa.
Berkas kelima tersangka yakni, Brigpol Alfred Tuhumury alias AT, Brigpol Andre Leatemia alis AL, Aiptu Remal Patty (RP), Brigpol Andriyanto Saban alias (AS) dan Brigpol Romelus Istia alias (RI).
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, mengataan berkas para tersangka ini diupayakan segera dikirim kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku.
“Tim penyidik sedang merampungkan berkasnya untuk dikirim ke tangan jaksa.kalau SPDP juga sudah dikirim lebih dulu,” kata Ohoirat kepada awak media, Kamis (23/8) kemarin.
Selain itu ketika ditanyakan soal pengembangan terhadap tersangka lain dan polisi lain yang terlibat narkoba, Ohoirat menandaskan masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang beranggotakan polisi tersebut.
Meski begitu, Ohoirat menegaskan kasus ini tetap dituntaskan dan penyidik masih terus bekerja melakukan pengembangan.
Sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lima anggota polisi yang terlibat kasus narkoba sudah dikirim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku kepada Kejati Maluku.
SPDP mereka dikirim dalam dua tahap. SPDP tersangka Tuhumury dan Leatemia dikirim pada Rabu, 8 Agustus 2018, sedangkan untuk tersangka Patty, Saban dan Istia dikirim, Jumat 10 Agustus.
“Untuk SPDP tersangka sudah dikirim ke jaksa. Waktu pengiriman SPDP tersangka itu beda-beda. Penyidik sementara masih merampungkan berkas dan melakukan pengembangan,” jelas Ohoirat pekan kemarin.
Ia juga menambahkan, untuk dua warga sipil yang sempat ditangkap pada 5 Agustus itu hanya diamankan. Mereka tidak proses hukum, karena hanya sebagai petunjuk untuk kelima tersangka.
Seperti diberitakan, Brigpol Andriyanto Saban alias AS dan Brigpol Romelus Istia alias RI ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim gabungan BNN Maluku, Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku di kediaman Kepala BNN Provinsi Maluku saat itu, Brigjen Rusno Prihardito, pada Rabu (8/8) malam.
Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIT, tim gabungan menangkap Aiptu Remal Patty di kediamannya di Perigi Lima. Sementara Brigpol Alfred Tuhumury alias AT dan Brigpol Andre Leatemia alis AL ditangkap di Kudamati pada, Minggu (5/8).
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, karena menguasai dan memiliki narkotika. Aiptu Remal Patty dijerat pasal 116 ayat 1 dan pasal 136 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Brigpol Andriyanto Saban alias AS dan Brigpol Romelus Istia alias RI dijerat pasal 138 UU Narkotika jo pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigpol Alfred Tuhumury alias AT dan Brigpol Andre Leatemia alias AL dijerat pasal 116 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MR-03).







Comment