AMBON,MRNews.Com.- Berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), SMA Negeri 1 Seram Utara,yang dilakukan, Nadra Sabban selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Seram Utara,Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Pasalnya berkas perkara wanita 46 tahun ini,baru saja dilimpahkan di Pengadilan Tipikor,Senin (15/10) siang.
“Katong (kami) ada limpah perkara dana BOS,tapi nanti cek saja di dalam (Pengadilan-red) sudah e,total Kerugian negara dana BOS tahun 2014,2015 dan 2016 sebesar Rp.137.310.000 dan uang itu telah dikembalikan kepada penyidik tapi sesuai aturan proses hukum tetap jalan,”Kata salah satu Jaksa penyidik Kejari Malteng Cabang Wahai, yang enggan namanya dipublis kepada Mimbar Rakyat, di Halaman PN Ambon,Senin siang.
Terpisah Humas Pengadilan Negeri Ambon di konfirmasi Mimbar Rakyat membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara korupsi tersebut.
“Ia benar,tadi ada limpah perkara dugaan Korupsi dana BOS di SMA Negeri 1 Seram Utara,Kabupaten Malteng,”Ujar Humas PN Ambon,Hery Setiobudy kepala wartawan di ruang kerjanya,Senin kemarin.
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini lanjut Hery,dalam waktu dekat sudah akan diagendakan jadwal persidangan perdana.Sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan sidang.
“Intinya nanti rekan-rekan media lihat saja di persidangan.soal pokok perkara dan lain-lain sebagainya.saat ini kami siapkan nama-nama hakim dulu baru tentukan agenda sidang.
Tapi yang jelas dalam waktu dekat sudah pasti disidangkan,”Pungkasnya.(MR-03).










Comment