AMBON,MRNews.Com.-Penyidikan perkara anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) terhadap bendahara keuangan desa Kilang Stevanus Latuheru,yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD desa Kilang,Kecamatan Leitimur Selatan tahun 2016,mangkrak ditangan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Ambon.
Alasannya sejak dikembalikan berkas P-19, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon untuk dilengkapi penyidik ,sejak Jumat (22/6),masih belum mampu dipenuhi berkas petunjuk dari JPU Kejari Ambon tersebut.
“Jadi pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ADD dan DD,Kilang tahun 2016,penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa ibu-ibu rumah tangga penjual kuliner tradisonal (Jibu-Jibu) yang diketahui menerima sebagian anggaran dibagikan oleh tersangka Stevanus Latuheru. Untuk berkas P-19 dari tersangka ,hingga saat ini masih belum dilengkapi oleh penyidik Polres,”ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Yahya.M.Leinussa yan g dikonfirmasi Wartawan dirungan kerjanya,Kamis (13/9) kemarin.
Perwira pertama Polri itu,mengungkapkan, berkas P-19 yang juga masih ditangan penyidik dan belum petunjuk dari JPU Kerjari Ambon, lantaran penyidik masih menangani kasus korupsi yang membutuhkan keseriusan dari pihak penyidik.
“Untuk kasus tindak pindana korupsi yang saat ini ditangani oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,sudah pasti akan di tuntaskan.Penyidik tidak main-main dalam setiap kasus korupsi. Namun untuk berkas P-19,dari tersangka Stevanus Latuheru (Petunjuk JPU untuk dilengkapi), hingga saat ini masih berada di rungan penyidik Uit IV,Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,”tutur Leinussa.
Untuk diketahui, proses penanganan kasus tindak pindana korupsi ADD dan DD tahun 2016,yang menelan uang negara sekitar Rp 865.266.000, dilaporkan warga Desa Kilang,Kecamatan Leitimur Selatan ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,pada Januari 2018 yang teregister dalam Laporan Polisi nomor:LP-/558/X/Maluku/Res Ambon.
Proses penyelidikan pun dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Ambon, akhirnya berhasil mengantongi 2 nama calon tersangka,masing-masing,Sekertaris Desa Kilang Johanes Patihawean (Almarhum) dan Bendahara Desa Stebanus Latuheru.
Stevanus Latuheru yang berhasil dikantongi nama sebagai calon tersangka akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor penyalahgunaan ADD dan DD Kilang tahun 2016,dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Selasa (9/1/2018) diruangan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,yang saat itu masih dijabat oleh AKP Teddi,SH,S.IK.
Saksi-saksi dari aparatur desa maupun masyarakat Desa Kilang pun dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun hingga kini,kasus yang terhitung sudah 9 ditangani oleh penyidik Polisi tersebut masih belum juga dituntaskan oleh penyidik Polres Ambon.
Alhasilnya berkas P-19 petunjuk dari JPU Kejari Ambon,masih tersusun rapih di atas meja penyidik Unit IV Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. (MR-03).










Comment