AMBON,MRNews.com,- Sebanyak 74 orang aparat penegak hukum (APH) dan auditor pemerintah dari berbagai instansi mendapat pelatihan peningkatan kemampuan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Maluku.
Ke-74 peserta itu yakni dari Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Auditor di perwakilan BPKP Maluku, Auditor di perwakilan BPK Maluku, Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan auditor Daerah Provinsi Maluku akan ikuti pelatihan selama 4 hari hingga 3 Agustus 2023.
Pelatihan yang merupakan kerjasama Polda Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dibuka Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya di aula The Natsepa Hotel, Senin (31/7).
Kapolda katakan, peran Polri sangat dibutuhkan negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan demi mempertahankan stabilitas keamanan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Polri juga memiliki tanggungjawab besar mendukung seluruh kebijakan program pemerintah. Dukungan yang diberikan bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, dan terwujudnya kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.
“Polri juga miliki tugas tidak kalah penting untuk meningkatkan kompetensi penyidik Tipikor yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan (Presisi) dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terus membangun sinergitas kerjasama baik antara kejaksaan, lembaga auditor, BPKP, BPK, dan APIP dan jajaran kementrian dalam memberantas Tipikor di Maluku,” ungkapnya
Kepada peserta pelatihan, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu berharap agar mereka dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.
“Kami juga berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan yang singkat ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum di provinsi Maluku,” harapnya.
Sementara Budi Waluya katakan, KPK adalah lembaga negara dalam satu rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
“Pembentuk Undang-undang harapkan agar Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK perlu tingkatkan sinergitas dalam upaya penanganan Tipikor sehingga dapat berdayaguna dan berhasilguna dalam upaya melaksanakan Tipikor berdasarkan hak asasi manusia,” jelasnya.
KPK juga sebutnya, telah bersinergi dalam tugas koordinasi dan supervisi. Diantaranya membangun sistem SPDP online sebagai sistim pelaporan Tipikor; memberi bantuan atau fasilitasi back kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara Tipikor yang alami hambatan; serta sering lakukan pelatihan demi meningkatkan kemampuan bagi penegak hukum di daerah.
Pelatihan bersama ini, lanjut Waluya, merupakan salah satu bentuk implementasi sinergitas, koordinasi dan supervisi yang diamanahkan oleh UU KPK.
“Pelatihan ini juga telah ada kesepahaman dan kerjasama dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dan ditandatangani piminan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri pada 20 Mei 2023 lalu,” ungkapnya.
Diketahui, hadir dalam kesempatan itu yakni Wakil Ketua PT Ambon, Aspidus Kejati Maluku, Kepala Perwakilan BPKP Maluku, Inspektorat Daerah Maluku, Irwasda Maluku dan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, mewakili Kepala BPK RI perwakilan Maluku. (MR-02/Polda)











Comment