AMBON,MRNews.com,- MS (39), korban perkosaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum polisi mendapatkan bantuan pendampingan psikologi dari Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengatakan, pendampingan psikologi atau trauma healing dilakukan untuk mengurangi rasa traumatik yang dialami korban.
Selain pendampingan psikologi, korban juga dirawat di rumah sakit untuk menyembuhkan luka akibat penganiayaan tersebut.
“Kami juga memberi perlindungan pengamanan kepada korban. Ini dilakukan agar korban tidak menjadi takut,” ungkap Ohoirat di Ambon, Jumat (23/6).
Kapolda kata Rum, juga menitipkan pesan dan mengajak awak media agar dapat bersama-sama menjaga dan melindungi hak privasi korban.
“Kami menghimbau rekan-rekan media agar tidak memberitakan hak-hak privasi korban. Karena biar bagaimanapun, apapun pekerjaannya, dia adalah korban yang harus dilindungi hak-hak privasinya,” pintanya.
Kedua pelaku Bripka SN dan Briptu RS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kunci mantan Kapolres Maluku Tenggara itu. (MR-02)











Comment