by

Vonis PT Beratkan  Eks Bendahara Panwas Malteng

AMBON, MRNews.Com.-Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperberat putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap  Richard Wattimury selaku bendahara Panwas Malteng  yang sebelumnya divonis majelis hakim PN dengan hukuman penjara selama dua tahun,denda Rp.50 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan hakim PT terhadap terdakwa diperberat menjadi empat tahun penjara,denda 200 juta subsider tiga bulan.sementara Uang pengganti Rp.25 juta,subsider satu bulan kurungan.

“Putusan PTnya naik menjadi empat tahun,”Jelas Humas PN Ambon,Herry Setiobudy kepada Mimbar Rakyat di ruang kerjanya,Selasa,(6/11).

Terhadap putusan ini apakah terdakwa bersama kuasa hukumnya sudah menerima ataukah belum.yang jelas kita masih menunggu proses selanjutnya.

“Sifatnya Kita masih menunggu proses selanjutnya oleh pihak-pihak yang berkepentingan,”singkat Herry

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, beberapa saksi dalam persidangan, diantaranya mantan Kasek Yanti Nirahua dan Klara Soukotta, telah membeberkan kejahatan Ketua Panwas Pilkada Malteng Stenly Melissa. Namun dalam perkara ini, Jaksa tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut saksi Yanti Nirahua, Stenly Maelissa adalah orang yang paling bertanggung-jawab dalam pengelolaan dana hibah Panwas Pilkada Malteng tahun anggaran 2016-2017, mulai dari penggunaan hingga pembelanjaan mobiler diatur berdasarkan petunjuk dan kebijakan Stenly Maelissa selaku pimpinan Panwas saat itu.

Yanti mengaku, kalau dirinya hanya dipercayakan untuk tanda-tangan setiap kwintansi yang disodorkan eks Komisioner Panwas Malteng. Sedangkan untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah pengawasan Pilkada Malteng 2016-2017 merupakan kewenangan Komisioner Panwas.

Sementara saksi Klara Soukotta menjelaskan, honornya selama Juni-Desember 2017 kurang lebih Rp 17 juta diambil oleh eks Ketua Panwas Malteng Stenly Maelissa.

“Awalnya honor kami Rp 1 juta tetapi sesuai edaran Bawaslu, honor kami dinaikan menjadi Rp 2.500.000, dan sejak honor dinaikkan saya tidak lagi mengambilnya. Karena sudah diambil eks Ketua Panwas Stenly Maelissa,” akui Soukotta dalam sidang itu.

Ia mengatakan, pada 2017 lalu Komisioner Panwas Malteng mendapat empat tiket untuk menghadiri acara penyerahan Bawaslu Awards di Jakarta. Namun kenyataanya, yang berangkat ke Jakarta berjumlah 17 orang, termasuk istri Stenly Maelissa.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan, JPU Kejari Malteng menghadirkan dua saksi, yakni, eks bendahara Panwas Muhamad Safar Tuasikal dan bendahara aktif pejabat pelaksana keuangan daerahnpada dinas PPKAD Malteng, Hasni Saleh.

Dihadapan majelis hakim, Tuasikal mengung­kapkan, penggunaan ang­garan untuk setiap pembelanjaan baik itu mobiler, pembayaran honorer staf panwas dan penyewaan mobil dilakukan atas perintah dan persetujuan eks Ketua Panwas Stenly Maelissa bersama dua rekannya, Ahmad Latuconsina dan Yohana Latuloma.

“Kalau urusan anggaran itu kewenangan dan tanggungjawab tiga komisioner. Uang yang dikeluar­kan harus atas perintah mereka,” terangnya.

Selama menjabat bendahara tahun 2016, anggaran Panwas sebesar Rp 6 miliar itu dicairkan sebanyak dua kali. Tahap pertama Rp 4 miliar dan tahap kedua Rp 2 miliar. Dalam RAB anggaran sebesar Rp 6 miliar itu sebagianya dipakai untuk menyewa mobiler, gedung dan mobil. Namun realisasinya ternyata sejumlah mobiler itu bukan disewakan tapi dibeli.

Saksi mengaku, eks Ketua Panwas juga sempat meminta uang Rp 50 juta untuk penyewaan gedung, tapi kenyataan tak ada gedung. “Jadi semua penggunaan anggaran mulai dari pembayaran, staf panwas pembelian lainnya atas perintah Ketua Panwas,” pungkasnya.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed