AMBON,MRNews.com.- Wendy Tuaputimain SH, salah satu tim dari kuasa hukum kedua terdakwa Mourits Latumeten dan Ekilopas Soplanit dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat eksekusi lahan Negeri Tawiri, mengapresiasi kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pasalnya putusan bebas atau Vrijspraak yang diberikan kepada kedua terdakwa sangat objektif karena sesuai fakta sidang, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dalam persidangan sesuai dengan dakwaannya.
“Dakwaan dari pertama sampai kelima untuk terdakwa Ekilopas dan dakwaan satu sampai ketiga bagi terdakwa Mourits itu tidak dapat dipertanggungjawabkan pelapor dalam hal ini Ibu Betty Pattikaihattu yang dihadirkan penuntut umum sehingga bagi kami tidak ada putusan lain jika majelis memutus bebas. Kami juga bersyukur bahwa putusan majelis ini putusan Vrisjpraak sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum,” ujarnya kepada Mimbarrakyatnews.com usai persidangan di PN Ambon, Rabu (28/11/18).
Majelis hakim yang mengadili perkara ini, dalam putusan sidang memvonis bebas kedua terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum. ” Terdakwa Ekilopas Soplanit dan Mourits Latumeten dinyatakan tidak bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum sehingga kedua terdakwa diminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan JPU,” kata R.A. Didi Ismiatun selaku hakim ketua dibantu Leo Sukarno dan Cristina Tetelepta dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang, Rabu (28/11).
Padahal dalam proses perkara ini, JPU Kejati Maluku, Awaludin SH sudah berkoar-koar dan mengaku optimis tuntutan penjara tiga tahun untuk Maurits dikabulkan majelis hakim. “Sebagai JPU, kita optimis lah. Fakta sidangnya, surat penetapan eksekusi dirubah tapi tidak dibaca saat eksekusi di lapangan. Makanya pemalsuannya ada di situ,” ujar Awaludin ditemui di PN Ambon, Selasa (27/11).
Awaludin menjelaskan, dalam perkara ini Mourits Latumeten dan kliennya Ekliopas Soplanit mengklaim lahan bukan pada objek mereka. Tapi pada lahan yang dibeli Betty Pattikaihatu dari pemilik sebelumnya untuk proyek perumahan Pemda Provinsi Maluku di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon yang dikerjakannya. “Batas-batas lahannya salah. Itu lahannya si Betty yang dibeli dari Attamimy di Tawiri. Sedangkan lahan kliennya si Mourits itu adanya di dalam sana, bukan di situ,” akui Awaludin.
Awaludin juga yakin penjara tiga tahun diputuskan hakim untuk klien Maurits, yakni Ekliopas Soplanit alias Opas. Yang bersangkutan didakwa Awaludin, melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Betty Pattikaihatu dan pengancaman. Sebetulnya, masih ada Jacob Holle dimana dia ikut didakwa melakukan pengancaman. Namun terdakwa meninggal karena sakit dalam masa tahanan di Rutan Waiheru. Padahal sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan penjara tiga tahun.
“Terdakwa Mourits Latumeten terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat eksekusi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, sementara terdakwa Ekliopas Soplanit dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang atau Perbuatan Tidak Menyenangkan Jo Pasal 263 KUHP,” kata Awaludin dalam amar tuntutannya beberapa pekan lalu. (MR-03)











Comment