AMBON,MR.-Terdakwa pembeli batu cinabar ilegal,Sugiono alias Apui divonis bersalah melakukan tindakan membeli batu cinabar ilegal yang disimpan didalam klostor (tempat penyimpangan ikan) sebanyak 8,7 Ton di Dusun Erie Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Menurut Hakim terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang Undang tentang mineral dan batubara nomor 4 tahun 2009.
“Terdakwa Sugiono dinyatakan secara sah melanggar UU mineral dan batubara tanpa izin sehingga divonis satu tahun penjara,”Ungkap ketua Majelis Hakim Muhammad Muh didampingi hakim anggota Felix Rony Wuisan dan Esau Yerisetou.
Hakim melanjutkan Selain menjatuhi hukuman penjara,terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp.100 juta subsider satu bulan kurungan.Kunci Hakim.
Sesuai fakta sidang putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Ambon.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU Kejari Ambon dengan pidana penjara satu tahun enam bulan (1,6) kurungan.denda sebesar Rp.100 juta subsider satu bulan kurungan.Kata JPU.
Usai persidangan tersebut Kuasa hukum terdakwa Sukur Kaliky ditemui Mimbar Rakyat untuk meminta penelusuran kasus cinabar ilegal dengan berat 8,7 ton mengatakan terkait dengan kliennya.Sugiono itu dia diperintahkan oleh Selin (Warga Negara Singapura) di Jakarta untuk ke Ambon membeli batu cinabar. Karena yang bersangkutan (Selin) tidak bisa berbahasa Indonesia jadi dirinya pakai perantara lantas terdakwa itu bisa berbahasa Cina,Thailad dan beberapa bahasa asing lain.
Kemudian tujuan terdakwa ke Ambon membeli batu cinabar itu bukan untuk kembali dijual ke pihak lain.tapi digunakan atau dipakai sebagai pemberat Kapal dan Pemberat Brangkas.”Jadi klien saya beli batu cinabar dengan tujuan untuk pemberat kapal dan pemberat brangkas,”Pungkas Kaliky.(MR-07).







Comment