Jakarta,MRNews.Com.- Erryl Prima Putera Agoes, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Dikukuhkan sebagai Doktor pada hari Senin, 1 Oktober 2018.
Erryl dinyatakan lulus pada Ujian terbuka Program Pendidikan Doktor Pascasarjana Universitas Jayabaya di Ruang Seminar Lantai 5 Universitas Jayabaya, Jl Pulomas Selatan Kaveling 23 Jakarta, dengan judul Disertasi “Rekonstruksi Politik Hukum Penanganan Penuntutan tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana Indonesia”.
Ujian Disertasi tersebut yang bertindak sebagai Promotor yakni, Prof Dr JH Sinaulan SH MAg MSc, Ko-Promotor I. Dr Lilik Mulyadi SH MH, Ko-Promotor II, Dr Yanto SH MH. Sedangkan PROMOTOR/TIM PENGUJI:H Amir Santoso MSoc, Sc, PhD, Rektor/Ketua Sidang TNI (Purn) Prof Dr H Syarifudin Tippe MSi : Direktur Pascasarjana Dr JH Sinaulan SH, MAg, MSc : Kaprogram Doktor/Promotor/Penguji Dr Lilik Mulyadi SH MH : Ko-Promotor I/PengujiDr Yanto SH MH, Ko-Promotor II/Penguji, Dr Umlani Lina S SH, MH, MM. Penguji,Dr Dijan Widijowati SH MH . Penguji,Dr Idzan Fautanu MA.Penguji,dan Dr I Putu Gelgel SH MH,Penguji.
Dalam kesempatan itu hadir juga Rektor Universitas Patimura Prof Dr Marthinus Johanes Saptenno SH M.Hum, dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.serta para kolega Erryl Agoes di Kejaksaan, para Alumnus Unsri serta keluarga dari Palembang, Bandu dan Jakarta.
Usai menjalani ujian terbuka, Erryl yang kini memegang jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum. Atas suksesnya tersebut, putera sulung almarhum Prof dr HAzwar Agoes DAFK, salah satu pendiri Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, ini mendapat ucapan selamat dari seluruh promotor, penguji, dan hadirin.
Atas dukungan semua pihak, suami Jasmine Damayanti Simatupang SE ini mengucapkan terima kasih.Selanjutnya ayahanda dr Citra Maharani Puteri Agoes, Sandra Dwi Puteri Agoes SH, dan Khalea ZahraPuteri Agoes ini akan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya itu dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Untuk diketahui sejak 1 Oktober 2018, Erryl Prima Putera Agoes resmi menyandang gelar Doktor. Dalam ujian terbuka hari itu, Erryl sukses mempertahankan desertasinya yang diteliti diataranya kasus Elly Lasut, Bupati Kepulauan Talaud Sulawesi Utara. Elly tersandung kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang mengakibatkan negara Rp 7,7 miliar.
Bedasarkan data data tersebut Eryyl dalam desertasinya, menawarkan konsep renkontruksi politik hukum penanganan penuntutan tindak pidana korupsi bedasarkan sisten hukum yang ideal yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mempunyai tugas (a) Kooordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pembertasan tindak pidana korupsi;(b) Supervisi terhadap isnstansi yang berwenang melakukan pembertasan tindak pidana korupsi; (c) melakukan penyelidikan, penyidikan, terhadap tindak pidana korupsi: (d) Melakukan tindakan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaran dan pemerintahan negara.
Menurut Erril dalam Disertasinya itu, KPK tidak mempunyai kewenangan melakukan penuntutan terhahadap tindak pidana korupsi. Kewenangan penututan terhadap tidak pidana korupsi menjadi kewengan Kepolisian dan Kejaksaan sesuai Pasal 13 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dalam disertasinya itu Erryl berpedapat, bahwa untuk menghasilkan proses hukum yang ideal, lembaga penyidikan harus terpisah dari lembaga penuntutan, hal ini agar proses pelimpahan berkas dari Penyidik ke Penuntut Umum tidak satu pintu. Bedasarkan data emppiris, perlimpahan berkas dari Penyidik KPK ke Penuntut Umum selalu lengkap (P21), jarang terjadi pelimpahan berkas dari penyidik KPK ke Penutut Umum KPK dinyatakan di tolak.
Hal ini disebabkan, subtansi berkas perkara, sudah dikomunikasikan secra formal/informal dalam lembga tersebut, proses hukum yang demikian itu untuk menghidari, bukalah proses/sistem hukum yang baik. Dengan Demikan untuk menghidari hal seperti itu, sudah sewajarnya. jika lembaga penyidikan dan lembaga penuntutan adalah lembaga yang berbeda buka lembaga yang sama, hak ini untuk mewujudkan sistem hukum yang ideal, sebagaima dimaksud dalam KUHAP.
KPK sebagai Lembaga Negara Bantu bersifat semeNtara, tugas KPK adalah dan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, memberikan supervisi terhadap lembaga Kepolisian dan lemga Kejaksaan. Jika lembaga Kepolisian Republik Indonesia dan Lembaga Kejakssan Republik Indonesia, sudah mampu menanggani tindak pidana Korupsi, maka lembaga KPK akan dibubarkan. (Zainal Piliang).
Identitas Pribadi.
Nama lengkap : DR H Erryl Prima Putera Agoes SH MH
Tempat TGl/ Lahir ; Yoyakarta 19 Maret 1963
Agama : Islam
Isteri : Jasmine Damayanti Simatupang SE
Anak- Anak : dr Citra Maharani Puetei Agoes,2 Sandra Dwi Damayanti Puteri Agoes SH dan Khalea ZAhra Putri Agoes.
Jabatan Sekarang : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Alamat rumah : Sapta Indah Town House Blok D No 3 Jalan R Soekanto Palembang
Pendikan Umum : 1 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang tahun 1987 Jurusan Hukum Internasional
: 2 Magister Hukum Universitas TanjungPura Pontianak tahun 2006. jurusan hukum Pidana.
: 3 Doktor Ilmu Hukum Faklutas Hukum Iniversitas Jayabaya Jakarta 2018.
RIWAYAT PENUGASAN:
1· Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, 2002
2· Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat 2004
3· Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung 2006
4· Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau 2008
5· Kepala Sub Direktorat Pengawasan Media Massa, Barang Cetakan, Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan pada Direktorat II Jaksa Agung RI 2010
6· Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan 2012
7· Koordinator pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI 2014
- Wakil Kepala Kejaksaan Maluku.
Daftar Prestasi :
- Anggota Tim Penyidik Kasus Asrama Haji Dono Hudan Kejaksaan Tinggi Jawatengah Semarang.
- Wakil Ketua Tim Penyidik Kasus BLBI Bank Dwipa Semesta.
- Ketua Tim kasus P4Kt Depmaker Kalimantan Barat.
- Ketua Tim Kasus DPRD Maluku Tenggara Barat.(**).










Comment