by

Upaya Banding Dua Koruptor Bandara Moa Digagalkan

AMBON,MRNews.com.- Lagi, upaya banding dua terpidana perkara korupsi Bandara Moa digagalkan atau ditolak. Bahkan hukuman bagi mantan Plt Kadis Perhubungan Kabupaten MBD Paulus Miru diperberat dari 1 ,6 tahun menjadi 4 tahun. Sedang Soenarko Direktur PT Polaris Jaya tetap 4 tahun, sama dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sebelumnya majelis hakim tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon menolak upaya banding mantan Kadis Perhubungan Jhon Tangkuman dan Direktur CV Thorcive Enggineering, Nikholas Paulus. Dengan ditolaknya upaya banding Paulus Miru dan Soenarko menyusul Jhon Tangkuman dan Nikolas Paulus upaya banding semua terpidana proyek landasan pacu atau runway strip Bandara Moa, Kabupaten MBD yang dianggarkan tahun 2012 senilai Rp 19,5 miliar, telah ditolak.

“Pengadilan Tinggi Ambon memperberat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, empat tahun penjara terhadap terpidana Paulus Miru, selaku Plt Kadishub MBD. Putusan banding untuk Paulus Miru juga diperberat, dengan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi jugas memperkuat putusan hakim tipikor PN Ambon terhadap terpidana Soenarko selaku Direktur PT Polaris Jaya selama 4 tahun, denda Rp 200 juta” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi kepada wartwan di ruang kerjanya, Rabu (17/10).

Di pengadilan tipikor sebelumnya, Soenarko, Nikolas Paulus, serta Jhon Tangkuman divonis empat tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim Tipikor Ambon. Sedangkan Paulus Miru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

Putusan Pengadilan Tipikor Ambon ini bahkan lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Kejati Maluku. JPU menuntut para terdakwa masing-masing pidana 4,5 tahun penjara. Denda terhadap masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Kecuali Jhon Tangkuman dan Paulus Miru masih di Pengadilan Tipikor Ambon, JPU juga menuntut Soenarko dan Nikolas Paulus dengan uang pengganti. Soenarko dituntut Rp Rp 5 milliar lebih, subsider 2,3 tahun kurungan. Sedang Nikolas Paulus dituntut uang pengganti Rp421 juta subsider 2,3 tahun kurungan. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed