by

Tukang Ojek Cabul di Pura Gunung Nona Diadili Hakim

AMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi mengadili Abraham Tuhumury alias Ampi,(19), terdakwa pencabulan terhadap bunga (bukan nama asli)  anak yang masih dibawah umur yang adalah tetangganya sendiri.

Terdakwa yang tinggal di Lorong Pura,Gunung Nona,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini diadili dalam persidangan tertutup yang dipimpin Leo Sukarno selaku hakim ketua,beranggotakan Cristina Tetelepta dan R.A.Didi Ismiatun. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Soulisa SH.

Sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon mengatakan,peristiwa pahit yang dialami korban yang sedang duduk di kelas satu sekolah SMP itu awalnya pada Kamis 06 September 2018, sekitar pukul 02.00 Wit,tepatnya di rumah korban yang berada di Lorong Pura,Persis jembatan Masuk Kuruburan Islam,Gunung Nona.

Dimana saat itu korban sedang tidur bersama adik laki-lakinya didalam kamar.sementara terdakwa juga berada didalam kamar yang sama dengan korban.

Tidak tahu pikiran bekat apa melintas dibenak terdakwa,sehingga dia memilih mencabuli korban.

Tiba-tiba terdakwa langsung melucuti  celana korban sebatas lutut.namun korban saat itu melakukan perlawanan dengan menjepit kedua pahanya seraya berteriak minta tolong warga.

Sayangnnya,seruan korban tidak didengar warga atau pun tetangganya.

Sambil mengancam tidak boleh menceritakan aksi bejat terdakwa kepada ibu korban,terdakwa lalu memasukan jari telunjuk tangan kanan kedalam kemaluan korban.

Pada saat itu korban menjerit kesakitan.namun terdakwa tidak pedulikannya.setelah selesai cabul,terdakwa menaikan celana korban lalu memilih kabur.

Tidak terima aksi biadap terdakwa,korban pun memilih menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya itu kepada ibunya.

Mendengar penuturan anaknya.ibu korban langsung memilih melaporkan aksi bejat terdakwa ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 290 ayat (2) KUHP,”Tukas JPU,Junita Sahetapy SH.

Sementara terpisah ketika wawancarai terdakwa di luar ruang sidang,dirinya mengakui perbuatannya,aksi bejat terdakwa juga dilakukan sebanyak lima kali saat korban masih berada di bangku  kelas 6 SD.

“Beta cabul saat bunga di kelas 6 SD,jadi waktu itu sebanyak lima kali.dan terakhir ini pada Bulan September kemarin baru korban beritahu ibunya lalu beta dapa tahan di Polisi,”tutur dia seraya dengan kesal.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed