by

Transit di Ambon, Warga Tual Diringkus Bersama 305,15 Gram Shabu-shabu

AMBON,MRNews.com,- S alias A, warga Desa Dullah Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual diringkus aparat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di penginapan Kembar Dusun Air Sakula Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon, Jum’at (10/3) lalu.

Pria berusia 36 tahun itu diamankan bersama empat (4) plastik bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan Shabu-shabu seberat 305,15 Gram.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Arthur Simamora katakan, penangkapan S alias A bermula dari informasi security bandara (Avsec) kepada Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura.

Bahwa tersangka diduga membawa dan menguasai narkotika golongan I jenis Shabu-shabu dari Makassar dan sementara transit di Ambon dan sementara menginap di penginapan Kembar Dusun Air Sakula.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek kawasan Bandara Pattimura lalu berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta pulau Ambon dan Pp Lease,” bebern Simamora di Mapolresta Ambon, Selasa (14/3).

Beberapa jam setelah koordinasi itu dan dilakukan penelusuran oleh tim gabungan, tersangka S alias A pun kata Kapolresta, dilakukan tangkap tangan di kamar 01 penginapan Kembar.

“Saat itu petugas gabungan menemukan serta amankan 4 paket Shabu-shabu di dalam bungkusan plastik bening berukuran sedang yang tersangka sembunyikan dibagian bawah alas sepatu Nike milik tersangka,” jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti lanjutnya, saat ini diamankan di ruangan Satreskoba Polresta Ambon dan Pp Lease guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukannya, S alias A disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Atau pasal 114 ayat 2 yaitu “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Jika ditotal barang bukti seberat 305,15 Gram yang diamankan aparat terhadap tersangka, apabila diperjualbelikan di pasaran dengan harga per Gram Rp 3 Juta, maka keseluruhan diperkirakan senilai Rp 900 juta lebih,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed