AMBON,MRNews.com,- Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon Jhon Pasalbessy mengaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk dalam kejahatan luar biasa.
Menurutnya, TPPO masuk dalam kategori kejahatan yang terorganisir sehingga ancamannya cukup berat baik untuk pelaku pribadi maupun perusahaan.
“Karena itu dalam penanganan kasus TPPO, pihak kepolisian juga agar berhati-hati. Sebab, rumitnya permasalahan ini dan sangat terorganisir.,” pinta Pasalbessy saat dialog interaktif bertema “penanganan TPPO di wilayah Maluku ” di studio RRI Ambon, Kamis (13/7).
Masalah TPPO adalah kejahatan serius yang harus ditangani tidak semata-mata menggunakan penegakan hukum. Namun perlu pendekatan khusus, utamanya yang menimpa anak-anak muda saat ini.
“Terkait korban dari TPPO ini kita tidak bisa melihat mereka orang yang terpisah dari proses hukum sehingga hak mereka juga dapat dipenuhi baik itu lewat pendamping hukum dan sebagainya,” pintanya.
Lebih lanjut menurutnya, penanganan perkara ini harus melibatkan semua pihak. “Bahwa walau Polisi bekerja seberat apapun masalah ini tidak akan selesai tanpa adanya bantuan dan dukungan dari semua pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Sosiolog Maluku, Paulus Koritelu melihat dari perspektif sosiologi terkait penanganan TPPO di Maluku dengan kondisi tipologi kepulauan. Ada dua dimensi bisa menentunkan kasus ini siapa yang melakukan dan menjadi korban.
“Memang realitas kehidupan saat ini bisa membuat orang terjebak ke dalam permasalahan TPPO. Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab, kemudian dari sisi pelaku ini sendiri kami melihat bahwa ada perencanaan atau niat,” katanya.
TPPO berbeda dengan pelanggaran hukum lainnya. Karena faktanya tekanan ekonomi membuat orang dapat melakukan apa saja, meski hal yang dilakukan adalah salah.
“Faktor wilayah kepulauan ini juga yang dapat menjadi penyebab rentan kendali sehingga kasus penjualan orang ini meningkat. Kami berharap penempatan aparat keamanan yang cukup di daerah pulau-pulau untuk memantau kasus TPPO ini,” pintanya.
Salah satu penyebab masalah ini juga akibat hadirnya media sosial yang dipergunakan melenceng dari nilai-nilai adat istiadat masyarakat, agama maupun nasehat orang tua.
“Ini suatu keprihatinan karena kekuatan media sosial yang mengambil alih semua hal sehingga pengaruh nilai adat dan nasehat orang tua serta nilai agama juga tidak diperhatikan lagi,” sebut akademisi FISIP Unpatti itu.
Lebih lanjut diakuinya, Medsos bagi generasi muda saat ini telah dianggap sebagai salah satu kebutuhan hidup.
“Karena faktanya anak-anak kita ini sudah menjadikan medsos sebagai kebutuhan mereka sehingga diperlukan perhatian khusus bagi orang tua dengan pendekatan agama agar anaknya bisa menjadi baik,” harap Koritelu.
Selain keduanya, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dan
Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Maluku, Yahya Balyanan juga hadir sebagai pembicara. (MR-02)











Comment