by

Tingkatkan PAD, Gerindra Minta Lima Perda Diseriusi OPD

-Politik-1,394 views

AMBON,MRNews.com,- Terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Ambon dalam rapat paripurna penetapan sekaligus penutupan masa sidang III tahun 2018 dan pembukaan masa sidang I tahun 2019, Senin (14/1/19), Fraksi Gerindra meminta lima Perda harus mendapat perhatian serius dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengumpul karena berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu disebut Sekretaris fraksi Gerindra, Astrid Soplantila saat membacakan kata akhir fraksi terhadap penetapan 10 Ranperda saat paripurna di ruang paripurna DPRD Kota Ambon.

“Khusus Ranperda yang berkaitan dengan peningkatan PAD seperti pajak air bawah tanah, perparkiran, retribusi usaha kepelabuhanan, izin usaha depot air minum dan izin usaha pemanfaatan ruang harus mendapat perhatian OPD pengumpul untuk lebih serius melakukan upaya penegakan Perda dimaksud, ditengah masyarakat dengan metode efektif dan efisien serta pengadaan sarana-prasarana penunjang yang memadai sehingga mudah dimengerti dan mendapat dukungan maksimal dari semua pihak. Dengan demikian dapat meningkatkan PAD,” bebernya.

Fraksi juga sebutnya, meminta dinas teknis sosialisasi lebih optimal tentang arah dan tujuan 10 Ranperda yang ditetapkan kepada pihak terkait agar tidak timbulkan persoalan dalam penerapannya. Juga mengharapkan secepatnya untuk membuat peraturan Walikota sebagai aturan teknis pelaksanaan terhadap Perda yang ditetapkan agar implementasinya lebih efektif dan berkesinambungan. Serta meminta Walikota segera melantik pejabat eselon II, III dan IV sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Demikian pula Ranperda yang berkaitan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat seperti usaha pembudidayaan ikan, penyelenggaraan rumah kost, kota layak anak diharapkan dinas teknis lebih intensif melakukan kajian empiris dan peningkatan kapasitas masyarakat supaya tujuan Perda dimaksud guna peningkatan kesejahteraan warga kota dapat terjawab.

“Ditetapkannya Perda tentang pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa, diharapkan seluruh persoalan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya penetapan kepala desa definitif bagi beberapa desa dalam wilayah Pemkot Ambon yang sampai saat ini masih ada polemik segera terselesaikan. Untuk kesekian kalinya fraksi juga meminta agar pengelolaan keuangan Pemkot harus lebih serius dan fokus terutama pada pos PAD yang tahun ini tidak mencapai target. Walikota

perlu memberi punishment dan reward pada OPD pengumpul agar kinerja bisa lebih baik dan APBD kita dapat benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, paripurna DPRD Kota Ambon sore tadi telah menetapkan

10 Ranperda yang terdiri dari 8 usulan Pemkot Ambon dan dua (2) inisiatif DPRD yakni Ranperda kota layak anak, pajak air bawah tanah, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga, penyelenggaraan rumah kost, perparkiran, retribusi usaha kepelabuhanan, usaha pembudidayaan ikan, izin usaha depot air minum dan izin pemanfaatan ruang. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed