AMBON,MRNews.com,- Tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon.
Mereka yang diamankan Satgas TPPO yakni berinisial GR (20), BR (22), dan JK (24). Ketiganya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikari.
Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang, yang didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengatakan, ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait pengungkapan Satgas TPPO, kami melaksanakan perintah bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai 5 Juni 2023 lalu, kami laksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai mucikari,” ungkap Sulastri di Mapolda Maluku, Jumat (23/6/23).
Tersangka GR dan BR diamankan lebih dulu di salah satu penginapan yang berada di Jalan A.M Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6). GR diciduk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.
GR, tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang korban, anak dibawah umur. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.
“Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberi upah masing-masing Rp 50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan mencari pria hidung belang untuk tersangka,” katanya.
Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.
“Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka akan mendapatkan upah Rp 50 ribu,” jelasnya.
Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6) pukul 20.30 WIT.
“JK sudah menjadi mucikari kepada korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp 1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp 800 ribu,” ungkapnya.
Umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu sekali kencan.
“Profesi yang digelut mereka ada baru dan ada yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun,” jelasnya.
Terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku mengganjar mereka dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
“Para tersangka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkas Sulastri. (MR-02/Polda)











Comment