by

Terdakwa  Cabul Di Kudamati Di Vonis 10 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon,resmi memvonis Markus Renmuar alias Maku (26). Terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut majelis,perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhi hukum penjara kepada terdakwa selama 10 tahun penjara, denda Rp.50 juta,subsider tiga bulan kurungan,”Kata Ketua majelis hakim

Jimmy Wally, dibantu Jenny Tulak dan Hamza Kailul selaku hakim anggota,Kamis (6/9) siang.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

Diketahui sebelumnya JPU menuntut Markus Renmuar alias Maku (36), warga asal Kudamati, Farmasi Atas Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Kamis,(16/8) dituntut pidana oleh  Jaksa sepuluh tahun penjara.

Selain itu, Maku juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 60 juta dan pidana pengganti tiga bulan kurungan. Jaksa menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang didakwakan dalam dakwaan kesatu.

Jaksa menjelaskan awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Maret 2018 sekira pukul 17. 00 Wit,terdakwa waktu  itu pulang dari acara  Sidik Gereja. Dia melihat  korban sedang bermain ayunan disamping rumahnya.

Terdakwa langsung memanggil korban dengan mengatakan ” Bunga mari dulu”. Kemudian terdakwa bertanya ” Bunga tidak melihat Pate? (anaknya Maku)?”. Anak korban menjawab “tidak melihatnya”.terdakwa langsung memegang tangan korban dan membawanya masuk kedalam rumahnya.

Sampai di kamarnya,terdakwa membuka celananya sebatas paha kemudian mengajak anak ingusan itu untuk melakukan aksi bejat, namun korban menolaknya. Terdakwa terus memaksanya untuk menuruti nafsu bejatnya. korban pun tetap menolak perbuatan tidak terpuji itu.

Demi melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak ingusan itu, kemudian terdakwa membuka celana  korban sebatas paha. Lalu tangannya mulai nakal hingga akhirnya korban merasa kesakitan. Selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban merasakan kesakitan hingga langsung keluar dari kamar meninggalkan terdakwa.

Korban takut menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena terdakwa bejat itu mengancam akan memukul  korban jika membeberkan perbuatan bejatnya. Namun akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut kapada orang tuanya. Mendengar jeritan kesakitan yang dialaminya, orang tua korban bergegas untuk melapor kejadian tersebut ke Polisi.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed