AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon khususnya komisi II baru mengetahui dari pemberitaan media massa dan elektronik bahwa ada tanah yang diatasnya didirikan tiga sekolah masing-masing SD Inpres 55, SD Inpres 54 dan SMP Negeri 16 yang terletak di Nania Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon berujung penyegelan oleh sang ahli waris empunya lahan, Ibrahim Parera, Minggu (30/6/19). Mereka pun berjanji akan serius melihat persoalan itu karena menyangkut pendidikan anak-anak yang tidak boleh terabaikan.
“Ini khan laporan dari teman-teman wartawan, kita belum mendapat laporan resmi dari masyarakat. Tapi apa yang menjadi temuan teman-teman di lapangan, kita akan coba dalami. Bagaimana cara mendalaminya, kita akan mengidentifikasi sekolah mana saja yang disegel, termasuk kasus di Nania. Lalu kita akan surati dinas pendidikan supaya bagaimana kita mendalami anatomi masalah. Apa sih yang menjadi penyebab penyegelan itu terjadi,” tukas Sekretaris komisi II DPRD, Zeth Pormes kepada awak media di Balai Rakyat DPRD, Selasa (2/7/19).
Setelah melakukan langkah itu maka menurutnya, baru DPRD akan mengundang para pihak diantaranya pihak sekolah, pihak yang menyegel dan dinas pendidikan secara bersama. Sehingga dapat mendudukan anatomi permasalahannya bagaimana sampai bisa terjadi penyegelan sekolah tersebut. Supaya bisa sama-sama mencari solusi penyelesaian masalah itu. Sebelum nantinya proses belajar mengajar di tahun ajaran baru berjalan normal.
“Intinya kita mau supaya anak-anak tetap bisa belajar yang layak. Jangan sampai karena penyegelan sekolahnya, menghambat mereka untuk mendapatkan ilmu. Kasihan mereka yang jadi korban, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Mereka tahu hanya bayar uang sekolah, belajar, mendapat hasil, naik kelas dan lulus. Satu hari tidak belajar pasti rugi dan tertinggal, apalagi jika hitung minggu. Ini masih libur, tapi kalau sudah normal, kasihan. Saya kita itu pikiran kita dari komisi. Kita akan coba melakukan identifikasi di lokasi nanti,” tutur Pormes.
Sebelum ada kejadian ini, komisi sudah ada agenda ke Tual. Namun dirinya berjanji sekembali dari Tual pekan depan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait. Pasalnya ini sekolah yang harus beraktivitas setiap hari.
“Saya akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan, bagaimana lakukan tinjauan ke lokasi sekolah itu dan berjumpa pihak terkait agar bisa melepas segel sementara waktu supaya anak-anak bisa belajar dan aktivitas pendidikan bisa berjalan, sambil nanti kita cari solusi terkait tuntutan mereka kira-kira apa. Saya kira negara tidak boleh lemah dalam persoalan ini. Tapi hak-hak masyarakat juga kita harus lindungi,” papar Sekretaris Fraksi Golkar itu.
Sebelumnya diketahui, tiga sekolah itu disegel sejak Minggu, 30 Juni 2019. Ahli waris keluarga, Ibrahim Parera langsung memasang papan dilarang membangun tepat di depan sekolah. Klaim keluarga Ibrahim Parera didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku Nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.
Dasar hukum terakhir yang dimiliki ahli waris adalah putusan Mahkamah Agung nomor 751 K/PDT/2019/ tanggal 24 April 2019. Saat itu keluarga Ibrahim Parera melawan Elvis Parera. Beruntung penyegelan bertepatan dengan libur panjang sekolah. (MR-02)











Comment