by

Tagal Mencuri, Residivis & Rekannya Dibekuk Aparat

AMBON,MRNews.com,- Personil Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pp Lease bersama personil Polsek Baguala dan Resmob Polda Maluku telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di rumah ST (34), PNS Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, RT 001/RW 04 Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (29/6/2019) sekira pukul 11.15 WIT. Kedua pelaku yang dibekuk yaitu FS (35) merupakan residivis di kasus serupa serta SOP (40), tukang ojek.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, dalam penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan dua buah HP masing-masing jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6 yang merupakan hasil curian. Akibat perbuat itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ambon, usai penyidik Sat Reskrim Polres Ambon memeriksa dua orang saksi.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tukasnya di Ambon, Minggu (30/6/19).

Tertangkapnya kedua pelaku bermula ketika tim Buser dihubungi anggota Polsek Baguala bahwa telah diamankan satu pelaku pencurian oleh korban dan diserahkan di Polsek. Tim Buser lalu menjemput korban dan pelaku SOP. Selama perjalanan ke Mapolres, saat diinterogasi SOP mengaku FS aktor utama. Koordinasi dengan Resmob Polda Maluku guna penggrebekan FS dikediamannya, mengingat FS residivis tindak pidana serupa, baru bebas Desember 2018. Saat diciduk, pelaku bersembunyi didalam kamar tidur yang terkunci. Tim mencari istri pelaku sebagai pembuka jalan. Akhirnya pelaku membuka pintu dan langsung diamankan serta digiring ke Mapolres.

“Dalam perjalanan, pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa bulan lalu di atas kapal fery tujuan Namlea, di kapal ikan dan daerah Kudamati. Saat diperintahkan menunjukkan TKP yang pernah beraksi, pelaku mencoba kabur dengan melawan petugas. Tak lama, petugas lalu melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah betis pelaku. Pelaku lantas dievakuasi ke RS Bhayangkara Ambon guna dilakukan penanganan medis. Usai penanganan medis, pelaku langsung digiring ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan,” papar Julkisno.

Sementara aksi pencurian sebut mantan Kapolsek Teluk Ambon itu, berawal pada pukul 03.00 wit kedua pelaku dalam keadaan mabuk, namun FS yang beraksi di TKP, yang terletak tidak jauh dari lokasi tempat para pelaku duduk. FS mencuri dengan cara mencungkil jendela rumah bagian depan memakai obeng. Dua buah HP jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6 serta uang tunai Rp 2.000.000 raib diambil. Usai beraksi, FS kembali menemui SOP yang menunggu di tempat duduk dan FS membagi hasil curian yaitu uang tunai Rp. 100.000 dan HP dua buah, kemudian pelaku kembali ke rumahnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed