AMBON,MRNews.Com.- Personil kepolisian unit Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, melakukan perampungan berkas empat (4) tersangka kasus pencurian sepeda motor milik warga Kota Ambon.
Empat dari tersangka itu masing-masing, Julianus Renyaan (27), Novendri Pattikawa (14), Arnes Maalalu (18) dan Aris Laode (35).
“Jadi untuk proses penyelidikan empat orang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang saat ini telah ditahan di rutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, berkasnya sedang dalam perampungan penyidik Unit-II (Curanmor) Polres Ambon di Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah dikirimkan oleh Polisi ke penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon,” Kata Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP R.E Adikusuma, kepada Wartawan dirungan kerjanya, Rabu (8/8).
Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu, menjelaskan, untuk tersangka Aris Laode penyidik Satreskrim Polres Ambon telah mengiringkan Surat Perintah Di mulainya penyelidikan ke Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, pada Senin (30/7/2018). Sedangkan untuk tersangka Noverendi Pattikawa, Julianus Renyaan,dan tersangka Arnes Maalalu,hari ini Rabu (8/8/2018) SPDPnya baru dikirimkan oleh Kanit II, Satreskrim Polres Ambon Aiptu Masshudin, SH, ke Penyidik Pidum Kejari Ambon.
“Untuk tiga tersangka masing-masing Julianus Renyaan, Arnes Maalalu, Aris Laode,proses penahannya di rutan Polres Ambon dan masih dalam pengembangan penyelidikan kasusnya oleh Polisi. Sedangkan untuk tersangka Novendri Pattikawa yang masih dibawah umur Polisi penanganan kasusnya secara Diversi berdasarkan persetujuan dari penyidik Pidum Kejari Ambom,” Ungkapnya.
Dirinya mengatakan, untuk tersangka Aris Laode berhasil diringkus oleh Polisi, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 Mei 2018 atas dugaan pencurian sebuah Leptob milik korban Laode Mohamad dengan tempat kejadian perkaranya (TKP) di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten. Maluku Tengah.
Tersangka yang sempat dicari oleh Polisi dan akhirnya dapat diamankan oleh Polisi pada Senin (23/7/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi kepada tersangka Aris Laode, tersangka mengakui tidak hanya melakukan pencurian Leptob milik korban Laode Mohamad, namun juga melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Blade milik salah seorang warga Desa Liang. Motor curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka kepada salah seorang warga Seram Bagian Barat (SBB) dengan harga Rp 2.500.000.
“Untuk tersangka Julianus Renyaan dan Arnes Maalalu, kasusnya masih dalam pengembangan penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Pasalnya untuk kasus pencurian sepeda motor milik korban Muhamad Jibu Latuconsina, dilakukan oleh tersangka Julianus Renyaan, bersama dengan dua satu orang temannya yang hingga kini masih diincar oleh Polisi. Selain itu untuk kasus pencurian ranmor milik korban Burnama Usmany, yang tersangka Arnes Maalalu, Polisi juga masih mengincar 4 orang teman tersangka yang kini masih buron,” Ucapnya.
Ditambahkannya,untuk tersangka Aris Laode, disangkakan dengan pasal 362 atau pasal 363 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Julianus Renyaan dan Arnes Maalalu disangkakan dengan pasal 362, pasal 363 atau pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(MR-03).











Comment