by

SPDP Speed Boat MBD Setahun Masuk Kejati, DitresKrimsus  Polda ‘Hilang’ Kabar

AMBON,MRNews.Com.- Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Maluku telah diterima bagian penuntutan Kejati Maluku terhitung satu tahun lamanya.tapi khabar pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi empat (4) unit Speed Boat milik Dinas Perhubungan Kabupaten MBD itu mampir ‘Membusuk’ ditangan penyidik Krimsus Polda Maluku.

Kejati Maluku bagian Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi menjelaskan. SPDP pengusutan kasus tersebut sudah masuk meja jaksa Kejati Maluku sejak tahun lalu.

“Benar SPDP sudah masuk namun belum diikuti dengan penyerahan berkas perkara tahap I,”Ujar Samy Sapulette singkat kepada Mimbar Rakyat,Senin (10/12).

Data yang dihimpun Mimbar Rakyat,Pengusutan dugaan kasus tipikor empat unit Speed Boat milik Dishub Kabupaten MBD itu belum juga ditindaklanjuti secara baik oleh penyidik Krimsus Polda Maluku.

Desas desus hilangnya kabar perkara tersebut di tangan penyidik Polda Maluku karena pengusutan kasus ini tidak ada  titik terang hingga saat ini.

Pengadaan Speed Boat yang dialokasi dari dana Dak APBD MBD senilai Rp.1,5 miliar, kerugian negaranya jelas-jelas sudah diketahui pihak BPK RI. tapi ketika diberikan rekomendasi  kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diusut  kerugian negara,Polda belum juga mampu menjerat tersangka dibalik kasus ini.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi melalui  selulernya,pada pekan kemarin,tidak merespon pesan WhatsApp sementara isi pesan Mimbar Rakyat  telah terbaca.

Menyikapi hal tersebut,Koordinator Badan Isvestigasi Aset Daerah Kabupaten MBD, Herman Syamiloy menyatakan, Krimsus Polda Maluku diminta jangan main kucing-kucingan dalam penyidikan kasus tersebut.

Jika memang tim penyidik sudah mempunyai data otentik,segeralah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Jangan sampai kinerja Polisi disoroti masyarakat.kok kasus ini kan jelas-jelas memenuhi unsur untuk penetapan tersangka!tapi mengapa belum juga dilakukan.saya berharap Krimsus Polda “Transparan” sehingga jangan menjadi wacana bagi masyarakat lebih khusus warga kabupaten MBD,”Ujar tokoh MBD itu melalui selulernya, Senin Malam.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan MBD diduga bekas, dan juga terbukti satu dari empat Speedboat, tenggelam di Pantai Tiakur, Kabupaten  MBD.

Sementara Speedboat lainnya hampir bernasib sama karena empat buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibu kota MBD sesuai waktu yang ditentukan.

Padahal, dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen sejak pertengahan 2016 lalu, namun barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada.Bayangkan, dua buah dari empat Speed Boat yang dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.

Informasi lain, yang diperoleh media ini menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk tanda tangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada.

Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD berencana membentuk Pansus. tapi, Mantan Kadis Perhubungan MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak parah.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed