by

Sopir Kantor Pos Ambon Tersangka Cinabar

AMBON,MRNews.com.- Tim Penyidik Polsek Kawasan Pela­bu­han Yos Sudarso (KPYS) menetapkan dan menahan tersangka inisial MAU yang merupakan sopir mobil box milik PT Pos Indonesia Ambon. Selain MAU, ada juga rekannya bernama HYA alias Hendra, salah satu warga Kota Ambon. Kedua tersangka ditangkap lantas melakukan upa­ya penyelundupan 100 kilogram cinabar ke Bau-bau, Sulawesi Tenggara.

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dita­han di Rutan Polsek KPYS guna mem­pertanggungjabwabkan perbuatan mereka,” jelas Kapolsek KPYS, AKP Ronny Ferdi Manawan kepada war­tawan, Senin kemarin.

Untuk diketahui perkara ini, HYA dan MAU diperiksa sebagai saksi. Namun karena bukti-bukti yang dikantongi pe­nyidik kuat, maka keduanya dite­tapkan sebagai tersangka. “Sebelumnya mereka ( tersangka) di periksa sebagai saksi, tapi karena bukti-bukti yang kita kantongi kuat, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Manawan.

Ini untuk kedua kalinya, ter­sangka HYA mengirim sinabar ke luar Maluku. HYA bekerja sama de­ngan MAU untuk mengantar bahan dasar pembuatan merkuri itu ke pelabuhan dengan mobil box. Penyidik menduga, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Karena itu, pengembangan pe­nyidikan masih dilakukan.

Seperti diberitakan, upaya penyelundupan 100 kilogram sinabar berhasil digagalkan polisi di pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (18/9) lalu. Sebelum dilakukan penang­kapan, Polsek KPYS sudah men­dapatkan informasi kalau ada barang mencurigakan yang hendak dikirim dari Kota Ambon menuju Bau-bau, Sulawesi Tenggara dengan menggunakan KM Tidar.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota KPYS melakukan patroli malam. Sekitar pukul 20.00 WIT mun­cul mobil box milik Kantor PT Pos Indonesia Ambon. Anggota KPYS mendatangi mobil bernomor polisi DD 8635 MR itu. Pemeriksaan kemudian dila­kukan. Mata anggota polisi tertuju pada 10 kemasan yang terbungkus rapi. Kemasan itu kemudian diperiksa dan ternyata sinabar.

Kapolsek KPYS AKP Ronny Ferdi Manawan kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (19/9) menje­laskan, sinabar sebanyak 100 kilogram itu, akan dikirim ke Bapak Yayat, Jalan Siwajangkati, Kelura­han Lamangga, Kecamatan Mur­hum, Kota Bau-Bau, nomor telepon 081356729272. “Polisi berhasil temukan ba­han batu sinabar yang dikemas sangat rapi, mereka pakai modus pengiriman dengan menggunakan kantor pos dan langsug dibawa mobil kantor pos. Kurang lebih 100 kilo dalam 10 kemasan karung, to­tal 100 kilo,” pungkasnya. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed