by

Sidang KKEP Putuskan Oknum Polda Maluku Aniaya Warga Ini Dipecat

AMBON,MRNews.com,- Polda Maluku menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar mantan Kapolsek Nusaniwe, Iptu Thomas Kelyombar, Rabu (14/9).

Sidang yang berlangsung di ruang KEPP Polda Maluku, Tantui Ambon itu dipimpin ketua komisi Kombes Pol Mohamad Syaripudin, didampingi Wakil Ketua Kompol Ferry Mulyanan Sunarya, dan anggota Kompol Hendra Haurissa.

Sidang tersebut berlangsung setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.

“Tadi (kemarin-red) dilaksanakan sidang KEPP dengan terduga pelanggaran atas nama IPTU TK,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Dalam sidang itu terduga pelanggar kata dia, dinilai tidak sepatutnya melakukan perbuatan yang tidak pantas, dengan bertindak secara sewenang-wenangnya.

Dimana yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap seorang masyarakat di depan swalayan Alfamidi kawasan Perigilima.

“Sehingga dari perbuatan tersebut terduga pelanggar telah diproses secara hukum pidana dan telah dijalani oleh yang bersangkutan sesuai salinan putusan incrah yang kami terima,” kata Rum.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, menyatakan terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk di pecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Dinas Polri,” ungkap mantan Kapolres Maluku Tenggara itu.

Terkait putusan di-PTDH, tambah Perwira menengah berpangkat tiga melatih di pundak ini, terduga pelanggar menyatakan banding. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed