AMBON,MR.-Lantaran tidak terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memvonis Hermanus Lekipera dengan hukuman 2,6 Tahun penjara terkait jeratan dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2009/2010 pada Dinas Pendidikan Kabupaten MBD sebesar Rp.408 juta lebih,saat ini antusias Hermanus Lekipera dan keluarga besar berbondong-bondong mengecam balik terkait oknum-oknum penegak hukum yang sudah menyeret Lekipera sesuai putusan PN Ambon bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Keluarga Lekipera dengan lantang menanyakan awal penyelidikan kasus ini yang dilaporkan LSM Berantas Korupsi Indonesia (Berani) diketahuai Collyn Lekppuy dan Sekertarisnya Ishak Nyairlay, yang melaporkan Hermanus Lekipera kala itu selaku manajer dana BOS Kabupaten MBD menggelapkan dana BOS tahun anggaran 2009/2010 dengan jumlah uang “miliaran” rupiah.
Selain mempertanyakan jumlah uang yang dilaporkan LSM Berani,mereka juga akan menanyakan keabsahan dari LSM tersebut.Apakah LSM Berani organisasinya terdaftar di Pemerintah dan memiliki Sekretariat maupun AD/ART Organisasi ataukah tidak.lantas setelah ditelusuri selama ini LSM tersebut tidak mempunyai legal standing dan diragukan legalitasnya sehingga tidak punya kewenangan melaporkan orang yang diduga bersalah (Korupsi).
“Saya ingin tanyakan awal penyelidikan kasus dana BOS,sederhana saja,Pak Hery (Hermanus Lekipera) itu PNS dan menjabat selaku manajer dana BOS tahun 2009/2010,kemudian pada saat itu beliau minta pensiun dini untuk mengikuti proses Caleg Kabupaten MBD,Yang dipertanyakan adalah mengapa waktu itu saat beliau mengajukan berkas pensiun tidak ada temuan pelanggaran terkait penggelapan uang nagara (dana BOS) dari perintah Kabupaten.
Lalu di tahun 2017 baru persoalan ini dibuka kembali.saya patut menduga ada pihak-pihak yang politisasi kasus ini. Dan juga sesuai laporan LSM uang sebanyak miliaran rupiah yang digelapkan Pak Hery,tapi kan juga kabur tak terbukti.fakta sidang pun ketika para Kepala Sekolah SD dan SMP di MBD memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Ambon,tidak ditemukan seperti yang dilaporkan LSM tersebut,untuk itu kami akan melaporkan balik LSM Berani ke ranah penegak hukum, karena tidak memiliki legal standing,laporan yang dimasukan juga sebagian besar datanya dimanipulasi,”Ungkap Juru bicara keluarga Besar Hermanus Lekipera,Fransiskus D Leftungun SH. kepada awak media di Ambon,Jumat kemarin.
Leftungun yang berprofesi sebagai Pengacara di DKI Jakarta itu mengatakan.Selaku warga negara Indonesia,lebih khusus keluarga besar Hermanus Lekipera,dirinya sangat menyesali tindakan para penegak hukum yang tidak jelih melihat persoalan yang menyeret keluarganya itu. Kata beliau kasus ini sepertinya ada konspirasi orang-orang tertentu dalam mendorong (beck-up) ke ranah hukum supaya Lekipera dijerat gelapkan dana BOS.
“Saya sesali kinerja jaksa Kecabjari Wonreli Hendrik Sikteubun,kok beliau tidak konfrontir dulu laporan LSM itu.Mininal sebelum mengecek isi laporan pengaduan harusnya beliau periksa dulu legalitas LSM tersebut.apa teregistrasi di pemerintah atau belum,dan kemudian sesuai laporan para Kepsek ketika mereka dipanggil ke Kantor Kecabjari Wonreli untuk dimintai keterangan terkait perkara ini,saat itu jaksa disodorkan BAP dalam bentuk pertanyaan kemudian disuru tandatangani,riskannya lagi yang memeriksa para saksi kepala Sekolah itu bukan jaksa penyidik tapi Yosafat Lendher selaku Tata Usaha jaksa di Wonreli,”Kesal Leftungun.
Selain kinerja jaksa, lanjut Leftungun dirinya juga menyesali sikap BPKP Provinsi Maluku yang mengaudit dana BOS yang diberikan dari jaksa penyidik Kecabjari Wonreli. Semestinya BPKP tidak serta merta langsung mengaudit kerugian negara.tapi mengecek secara komprehensif dan buktinya laporan Bawasda MBD,yang mengaudit dana BOS tahun anggaran 2009/2010 tidak ada temuan kerugian negara,tapi BPKP langsung mengambil langkah hitung-hitungan tanpa pertimbangan hal-hal lain yang sifatnya normatif.
“Sekali lagi saya kecewa dengan proses ini.makanya kasus ini bahasa hukum bilang kriminalisasi hukum.saya juga kesal dengan kinerja hakim yang mengadili perkara ini dengan leluasa dia (Hakim) memberikan kesempatan kepada saksi ahli dari BPKP Provinsi Maluku.padahal saksi ahli itu semestinya independen.Dia (Saksi Ahli) tidak ada keterkaitan dengan perkara ini baik pihak Jaksa,Pengacara,dan juga Hakim. Tapi gawatnya saksi ahli yang dihadirkan JPU itu ketua tim auditor Bapak Kilat SE, yang mengaudit sendiri dana BOS tersebut dan diberikan kesempatan juga dalam memberikan keterangan,”Imbuh pengacara muda bernada keras asal MBD ini.
Leftungun menambahkan.Dalam penyikapi berbagai kejanggalan yang terjadi terhadap Hermanus Lekipera pada saat penyelidikan,penyidikan,hingga penetapan tersangka dan berstatus terdakwa dugaan korupsi dana BOS MBD oleh pihak penegak hukum itu,dirinya akan menuntut kembali dan melaporkan persoalan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI),dan juga melaporkan ke Mahkamah Agung RI demi mempertahankan harkat dan martabat Hermanus Lekipera kembali.
“Akan saya tuntut balik sikap mereka-mereka (LSM Berani,Jaksa Kecabjari Wonreli,BPKP Maluku,dan juga Hakim) itu ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI.laporan sedang kami siapkan.dalam waktu dekat kami akan masukan untuk ditindak lanjuti.
Perkara ini pun sudah ditahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, kami keluarga berharap juga Hakim Pengadilan Tinggi dapat jelih dan bijaksana menyikapi persoalan yang menimpa Hermanus Lekipera.muda-mudahan putusan bandingnya juga tidak mengecewakan keluarga dan terdakwa.tapi kalau putusan bandingnya tinggi,maka kami masih ajukan kasasi.itu prinsip yang sudah kami sepakati.saya selaku Pengacara di DKI Jakarta siap mendampingi bapak Hery Lekipera ajukan Kasasi di Mahkamah Agung RI,”Pungkas Leftungun.(MR-07).











Comment