AMBON,MRNews.Com.-Warga Desa Jamilu,Kecamatan Namrole,Kabupaten Buru,Syarifudin Kao alias Aneng (34) divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Namlea,dengan pidana penjara selama sembilan tahun (9) penjara.
Hukuman majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (18/9) di ketuai Herry Setiobudy selaku hakim ketua dibantu dua hakim anggota lainnya.
Menyatakan terdakwa Syarifudin Kao alias Aneng bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama sembilan (9) tahun penjara dikurangi terdakwa selama berada dalam masa tahanan,”Kata Hakim ketua pada amar putusannya.
Diketahui amar putusan majelis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buru,yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Sesuai dakwaan JPU,lanjut hakim,awalnya pada bulan Desember 2017 sekitar pukul 13.00 Wit, tepatnya di Pohon-pohon Jati,perbatasan antara unit 10 dan unit 5 Kecamatan Waipao,Kabupaten Buru. Yakni,terdakwa bersama dengan korban yang baru berusia 16 tahun itu,menggunakan sepeda motor.
Sampai di TKP.terdakwa menurunkan korban dan menyuruh korban masuk kedalam rumput-rumput.sampai di rumput,terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana.hanya saja korban menolak rayuan terdakwa.
Tak rasa kasihan,terdakwa dengan sikap keras membuka celana korban yang sudah berbaring diatas rumput tersebut lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri.
Setelah menyetubuhi korban,terdakwa menyuruh korban pulang dan mengancam agar tidak memberitahu kejadian itu kepada orang tuanya kalau tidak korban akan dibunuh.
Kejadian kedua pada bulan Desember 2017,sekitar pukul 12.00 wit.tepatnya rumah dekat kebun buah lemon unit 16 Desa Waekerta, Kecamatan Waepono,Kabupaten Buru.awalnya terdakwa bersama korban naik sepeda motor.sampai di TKP, terdakwa menyuruh korban masuk kedalam rumah yang berada dalam kebun tersebut.disana terdakwa menyuruh korban membuka pakaian korban tapi korban saat itu menolak permintaan terdakwa.tapi lagi-lagi aksi terdakwa berhasil menggarap tubuh korban untuk kedua kalinya.
Setelah itu terdakwa kembali menyetubuhi korban hingga berlanjut sehingga terhitung sebanyak lima hingga enam kali di tempat yang terpisah.(MR-03).










Comment