by

Seruduk Kejari Ambon, OKP Cipayung Duga Ada “Kongkalikong” Kajari & DPRD

AMBON,MRNews.com,- Dihentikannya kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,5 Miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 sesuai hasil temuan BPK Maluku oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memantik reaksi publik.

Meski memang alasan penghentian karena pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut ditahap penyelidikan sesuai batas waktu, namun masih saja ada ketidakpuasan.

Organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung plus kota Ambon yakni GMKI, GMNI, PMII dan IMM pun mendatangi Kejari Ambon, Kamis (10/2). Mereka menduga ada “kongkalikong” antara Kajari Ambon Dian Fris Nalle dengan pimpinan DPRD, sehingga kasus tersebut setop ditengah jalan.

“Temuan BPK jelas, ada indikasi korupsi uang negara oleh anggota DPRD Kota Ambon. Masa ketika sudah dikembalikan uang negara yang “dicuri”, lalu langsung menggugurkan aspek hukumnya?. Yang benar saja,” teriak pendemo dari PMII.

Apalagi diawal-awal sebutnya, Kejari sangat gencar panggil semua pihak terkait baik itu anggota DPRD, pejabat Pemkot maupun pihak swasta. Bahkan gembar-gembor di media massa mengenai perkembangan penyelidikan. Tapi mentah ditengah jalan.

“Dugaan kami, jangan karena ada kongkalikong antara Kajari Ambon dan DPRD, lalu kasus dugaan korupsi ditutup. Janganlah Kajari melindungi oknum-oknum yang terindikasi koruptor. Baiknya isi kepala Kajari ini perlu dicuci ulang karena tidak sehat,” sindir pendemo dari GMNI.

Menanggapi tudingan OKP Cipayung plus Ambon itu, Kajari Ambon Dian Fris Nalle mengaku pihaknya tetap terbuka, terhadap penanganan kasus tersebut. Dan apresiasi bagi elemen masyarakat yang terus mempressurenya, termasuk dari OKP Cipayung plus.

“Perkara ini kami hentikan karena sesuai hasil temuan BPK, rekomendasinya yaitu memerintahkan Walikota untuk menarik kerugian negara yang ditimbulkan. Bukan rekomendasi menyerahkan untuk diperiksa secara pidana,” ujar Nalle didepan pendemo.

Dikatakan, terhadap perintah BPK itu sambungnya, pimpinan dan anggota DPRD kota Ambon telah menyicil pengembalian keuangan negara senilai Rp 1,5 miliar diawal. Dan ketika pihaknya lakukan penyelidikan, telah dikembalikan lagi Rp 4 miliar.

“Sudah disetor dan buktinya ada sudah kami serahkan ke media juga. Sehingga total pengembalian Rp 5,5 miliar sudah disetor ke kas negara. Secara aspek hukum, ini masih tahap penyelidikan yang mencari indikasi perbuatan, belum tahap penyidikan,” beber Nalle.

“Dengan mencari indikasi ternyata unsur kerugian keuangan negara sudah dibayar/dikembalikan, maka untuk meningkatkan ke penyidikan, apa dasarnya?. Tidak ada satu unsur pidana. Anak hukum satu pun pasti mengerti, jika tidak ada unsur pidana maka tidak bisa diproses,” tegasnya.

Itulah langkah Kejari Ambon mengambil sikap menutup kasus tersebut. Namun kata Nalle, tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti baru, kasus tersebut bisa dibuka kembali.

“Saya tahu dan yakin, keputusan ini bisa melukai hati masyarakat. Tapi prinsip saya, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan hal paling mutlak. Karena itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. Karena satu unsur tidak terbukti, maka tidak mungkin saya pidanakan,” jelasnya.

Nalle menjamin tidak ada intimidasi atau tekanan apapun atas keputusan itu. Sebab murni atas pertimbangan hukum. Bahkan jika dipaksakan naik tahap pun, uang negara tidak kembali, negara akan rugi.

“Kalau ada oknum Kejaksaan atau Jaksa yang bermain nakal, termasuk saya. Silahkan perintah tangkap. Saya tidak punya tendensi apa-apa disini. Saya berani ambil sikap karena belum masuk tahap penyidikan dan satu laporan dengan temuan BPK. Saya tidak ada kepentingan sama sekali dengan mereka (DPRD-red), boleh dicek,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed