AMBON,MRNews.com,- Guna meningkatkan pelayanan masyarakat di tahun 2019, pemerintah kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan sertifikat dan tanda tangan elektronik/digital pada setiap dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah. Hal tersebut terjadi setelah kepala dinas komunikasi, informatika dan persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz dan kepala balai sertifikasi elektronik badan siber dan sandi negara (BSSN) Rinaldy menandatangani kerjasama, disaksikan sekretaris utama BSSN RI Syahrul Mubarak di auditorium Roebiono Kertopati BSSN Jakarta Selatan, Selasa (4/12/18).
“Kami berharap implementasi sertifikat dan tanda tangan elektronik ini dapat diterapkan pada seluruh pelayanan perizinan, pelayanan informasi, produk hukum, tata naskah dinas dan pelayanan publik lainnya serta dapat dilakukan oleh seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Ambon,” Adriansz dalam rilis tertulis yang didapat media ini, Rabu (5/12/18).
Bagi Adriansz, ini langkah maju bagi Kota Ambon, karena menjadi Pemkot pertama di kawasan timur Indonesia dan provinsi Maluku, yang memberlakuan sertifikat dan tanda tangan elektronik. Sekaligus menunjukkan keseriusan Pemkot Ambon dibawah kepemimpinan Richard Louhenapessy-Syarif Hadler, untuk terus meningkatkan pelayanan publik guna mewujudkan visi mewujudkan Ambon harmonis, sejahtera dan religius. “Kami optimis sistem elektronik ini dapat dimanfaatkan dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, efektif, efisien, akuntabel dan transparan” bebernya.
Penerapan sistem itu tambahnya, akan diintegrasikan bertahap, dengan sistem informasi managemen atau aplikasi yang sudah ada maupun akan diterapkan terkhusus pada sistem informasi manajemen pelayanan terpadu satu pintu (SIMANTAP) serta sistem informasi manajemen Ambon satu akses (SIM ASA). Karena membantu proses percepatan pelayanan publik serta data yang telah dibubuhi tanda tangan dapat disimpan secara digital.
Program ini sejalan dengan rencana aksi KPK guna meminimalisir terjadinya pertemuan antara masyarakat dan aparatur pemerintah dalam pelayanan adninistrasi serta meminimalkan penggunaan kertas dalam proses administrasi pemerintah.
Sementara, sekretaris utama BSSN Syahrul Mubarak menjelaskan, sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). ”Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa kekuatan hukum tanda tangan digital sama persis seperti tanda tangan biasa,” tutunya.
Perjanjian kerjasama layanan ini diberikan balai sertifikasi elektronik (BSrE) sebagai unit pelaksana teknis dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala BSSN, secara teknis dibina deputi bidang proteksi dan administratif dibina sekretaris utama. Bentuk layanan adalah sertifikat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan penyelenggara sertifikat elektronik.
“Perjanjian kerjasama ini berlaku empat tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan. Kerjasama ini sebagai acuan dalam melaksanakan pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Ambon,” papar Syahrul.
Selain Pemkot Ambon, penandatanganan kerjasama serupa juga dilakukan beberapa daerah yang telah disurvey dan dinyatakan kesiapannya oleh BSSN RI baik dari segi infrastruktur, SDM maupun anggaran yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sumatera Utara, Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bantul, Kabupaten Klungkung, Kota Bontang, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Salatiga. (MR-02)








Comment