AMBON,MRNews.com.-. Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Yantje Wenno mengingatkan empat Kepala Daerah di Maluku yang akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022, diantaranya, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) agar tak lupa kewajiban.
Sebab ironisnya, beberapa daerah tercatat terbelit hutang hingga mencapai miliaran rupiah.
Sebut saja KKT dengan total hutang pihak ketiga menembus angka fantastis 300 Miliar sedangkan hutang material warga dan upah pekerja pada beberapa proyek pembangunan yang mencapai 8 Miliar rupiah, hingga kini belum terselesaikan.
Sementara kota Ambon pun serupa, tunggakan pembayaran honor RT/RW pun enggan dilunasi pihak Pemkot, serta hak hak pegawai yang belum terselesaikan hingga kini.
“Tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak melunasi hutang,”ujar Wenno di DPRD, Selasa (10/5).
Kepala daerah yang berakhir masa jabatan kata dia, punya tanggungjawab, menyelesaikan semua permasalahan di daerahnya, agar tidak menjadi beban pemerintah berikutnya.
Wenno menjabarkan, misalnya saja hutang pihak ke tiga KKT yang alokasi anggarannya dipakai untuk pembangunan fasilitas publik, sekarang sudah dinikmati masyarakat, antara lain pasar, bandara, rumah sakit, secara jelas disampaikan Dirjen Kemendagri harus dilunasi.
“Namun selama ini tidak ada niat baik dari Bupati KKT Petrus Fatllolon, bahkan pernyataan beliau pun terkesan berbelit belit dan tidak mengindahkan pengawasan lembaga DPRD Maluku,” Cetus Anggota DPRD Daerah pemilihan kota Ambon ini.
Untuk itu dirinya menekankan, hanya persoalan niat baik, cepat atau lambat harus terselesaikan jangan sampai menjadi warisan dan beban daerah bagi pemerintahan selanjutnya.
“Kita sarankan agar bisa melunasi secepatnya, dan meninggalkan kesan yang baik di akhir masa jabatan” pungkas Wenno. (MR-03)











Comment