AMBON,MRNews.com,- Sebanyak 1.443 kasus tindak pidana ditangani Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku sepanjang tahun 2022.
Dari total 1.443 merupakan akumulasi kasus tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Dengan rincian, tindak pidana penganiyaan 365 kasus, pencurian 326 kasus, kekerasan bersama 219 kasus, perlindungan anak 170 kasus, KDRT 63 kasus, dan pencurian ranmor sebanyak 56 kasus.
“Dari 1443 total kasus ini, sebanyak 605 kasus yang sudah diselesaikan dengan presentase 42 persen,” jelass PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Iptu Moyo Utomo, Sabtu (31/12).
Dari total kasus ditangani, kata Moyo, mantan Wakapolsek Leihitu ini, ada 12 kasus menonjol yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran.
“Dari 12 kasus menonjol ini 6 diantaranya kasus asusila terhadap anak, bahkan ada korban sampaininggal dunia, 5 kasu penganiayaan dan penganiayaan bersama menyebabkan matinya orang dan luka-luka berat, dan 1 kasus lagi kepemilikan senjata api,” pungkasnya. (MR-02)










Comment