by

Sekalipun Kabur, Terdakwa Cabul Anak Kandung  di Ahuru Divonis

AMBON,MRNews.Com.- Asali alias Sali (36), terdakwa yang telah menyetubuhi anak kandungnya diduga kabur beberapa jam sebelum hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 18 Tahun penjara.

Sebelumnya terdakwa bejat ini,JPU Kejari Ambon mengancam hukumannya  18 tahun penjara sebagaimana  yang  diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Namun sidang dengan agenda putusan tersebut harus berjalan tanpa ada terdakwa. Desas desus yang berkembang di Pengadilan Negeri Ambon, Terdakwa telah melarikan diri beberapa jam sebelum sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Samsudin La Hazan, dengan JPU Inggrid Louhenapessy dan Penasehat Hukum Terdakwa Marcell Hehanussa, Berlangsung.

Kaburnya terdakwa diperkuat dengan tidak hadirnya terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaaan putusan itu. Padahal nama terdakwa ada dalam daftar tahanan yang dibawa dari Rutan Ambon ke Pengadilan Negeri Ambon.

Informasi yang dihimpun , tahanan yang dibawa pada  Senin (10/12) itu berjumlah 24 Tahanan, antaranya 22 orang tahanan laki-laki  sedangkan 2 tahanan diantaranya adalah tahanan perempuan.

Marcell Hehanussa, penasehat hukum Asali, tidak ingin  berkomentar atas ketidak hadiran terdakwa dalam persidangan.

“Kalau itu beta seng mau komen”Ujar Marcell ketika ditemui Mimbar Rakyat di halaman PN Ambon.

Sesuai dakwaan JPU,ujar hakim,perbuatan terdakwa sudah berulang kali kurang lebih enam kali.perbuatan bejat ayah beranak tiga ini terakhir diketahui pada 25 Juni 2018, saat itu korban sedang bermain lalu terdakwa menyuruh korban untuk masuk  ke kamar terdakwa.

Setelah di kamar.terdakwa menyuruh korban membuka celananya.

Karena sudah sering disetubuhi dan juga diancam terdakwa,korban pun membuka celananya.

Tak ada belas kasihan,terdakwa menindih tubuh korban lalu menyetubuhi anak kandungnya itu.

Selama terdakwa menggarap tubuh korban,adik korban sering mengintip peristiwa itu  sehingga atas perbuatan terdakwa adik korban melaporkan peristiwa tersebut ke keluarganya lalu kemudian keluarga korban  menceritakan kepada istri terdakwa yang sudah  tinggal pisah dengan terdakwa sejak tiga bulan.

Mendengar kabar buruk yang menimpa anak kandungnya itu.ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed