AMBON,MRNews.Com.-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon resmi menuntut terdakwa Yeyen Setiawan alias Yeyen dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,6) penjara.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,dipimpim majelis hakim yang diketuai S.Pujiono,didamping Jimmy Waly dan Luky Rombot Kalalo selaku hakim anggota, pada sidang Selasa (7/8) siang.
Menurut JPU.Terdakwa Yeyen Setiawan alias Yeyen dinyatakan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
“menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan dikurangi terdakwa berada dalam masa tahanan”Kata JPU I.W.Pattiasina dalam amar tuntutannya.
JPU dalam dakwaannya ,awalnya pada Kamis 15 Februari 2018 sekitar pukul 04.00 Wit di Wara Air Kuning,RT 001/ RW 019,Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon persis di rumah sdr Yusri Mahulauw,waktu itu saksi korban Musa Galela alias Musa bersama-sama terdakwa datang dari Namlea.kemudian saksi korban dan terdakwa menginap di rumah Yesri Mahalauw.
Lalu saat itu, korban Musa Galela meletakan HP Merk Samsung tipe J5 Prime 2017,diatas meja dan memilih tidur.
Selang beberapa menit,korban terkejut bangun dengan posisi masih berbaring diatas tempat tidur. korban melihat terdakwa sedang memasukan pakiannya kedalam tas ransel dan lansung keluar.
Korban pun penasaran.dia langsung bangun lalu mengikuti arah belakang terdakwa.
Saat terdakwa keluar,dia langsung mengambil HP korban diatas meja makan dan langsung melarikan diri keluar dari rumah tersebut.
Merasa barangnya dicuri,korban mengejar terdakwa.namun usaha korban sia-sia alias tidak berhasil menahan korban.
Dari itulah korban kembali ke rumah tersebut dan memberitahu kejadian naas itu di sdr Siti Nurhani dan Sdr Yesri Mahalauw agar dapat menghubungi terdakwa melalui selulernya guna untuk menyuruh terdakwa kembalikan HP korban.sayangnya usaha mereka tidak berhasil.
Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum yang berlaku.Tukas JPU.
Setelah mendengar tuntutan JPU,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
“Sidang saya tutup ya?minggu depan kita buka dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,”Tutup Hakim.(MR-03)











Comment