by

Remaja 13 Tahun Ini Dua Kali Dicabuli & Disetubuhi Ayah Angkat

AMBON,MRNews.com,- Sungguh bejat. Itulah kata yang pantas disematkan kepada TW (42).

Bagaimana tidak, TW tega mencabuli anak angkatnya yang masih remaja, YR (13) sebanyak dua kali di rumahnya sendiri, daerah kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Perbuatan pelaku tersebut berhasil diketahui dan dibongkar sang istri, LOR ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat (2/6) lalu.

Personil Unit PPA & Buser yang dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima & Kanit PPA, Aipda O. Jambormias pun langsung menyergap tersangka tanpa ada perlawanan, sehari pasca dilaporkan.

Pelaku TW pun terancam dipidana paling lama 20 tahun karena lakukan percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Saat ringkus pelaku, kita juga amankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan panjang warna biru dan satu celana kain pendek warna abu-abu,” tandas Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo.

Moyo mengaku, percabulan kedua pelaku terjadi Kamis (2/6) sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, korban sedang duduk di depan rumah sambil makan permen.

Tetiba, pelaku menarik tangan korban ke dalam rumah. Saat itu korban berontak menolak, namun dipaksa pelaku. Penolakan korban tak digubris. Korban digiring pelaku hingga ke dapur, tepat di pintu kamar mandi.

“Korban mau lari, tapi dihadang pelaku yang sudah duduk berlutut didepannya. Celana korban dilucuti. Pencabulan ayah terhadap anak angkatnya pun tak terhindarkan, sangat tidak pantas,” jelas Moyo kepada awak media di Ambon, Selasa (14/6).

Dikatakan Moyo, perbuatan TW diketahui isterinya, LOR. Pelaku sempat meminta perbuatannya dimaafkan dan berharap tidak dipolisikan.

Namun karena terlanjur kesal dan marah sebab sudah berulang, sang isteri terpaksa mempolisikan TW agar ada efek jera dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil pengembangan, pelaku telah cabuli korban dua kali yakni selain 2 Juni, juga pada 20 Januari 2022 lalu. Serta dua kali setubuhi, di bulan Maret dan April 2022,” urainya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed