AMBON,MRNews.com,- Kepolisian Resor Kota Ambon dalam hal ini Polsek Sirimau melakukan cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Sirimau, AKP. Sally Lewerissa serta 4 personil dari Polsek Sirimau bersama 8 Personel BKO Bintara Remaja dengan sasaran para penjual minuman tradisional jenis sopi, Senin (10/4) malam.
“Tujuan razia sopi, yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Sirimau,” terang Kapolsek, Selasa (11/4).
Dikatakannya, dalam giat razia miras tersebut, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kios-kios yang menjual Miras.
Selanjutnya para penjual miras yang kedapatan berjualan, langsung digiring ke Mapolsek Sirimau guna dilakukan pengambilan identitas masing-masing.
“Ada 5 kios yang terkena razia, yaitu kios milik LL, yang diamankan sopi sebanyak 11 liter yang dikemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter,” jelas Lewerissa.
Selanjutnya, kios milik MM, yang diamankan sopi sebanyak 76 liter yang dikemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 (satu) liter dan 5 (lima) liter.
Kios milik LY ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 23 liter yang dikemas dalam 23 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter.
Juga di rumah MR, ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 5 liter yang dikemas dalam 5 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter.
“Dan rumah F di Desa Galala telah ditemukan dan diamankan sopi 40 liter, yang dikemas dalam 4 kantong plastik putih masing-masing ukuran 5 liter,” ungkap Kapolsek.
Total ada 155 liter sopi terjaring razia dan sudah diamankan di gudang Unit Reskrim Mapolsek Sirimau.
“Diharapkan untuk para penjual agar tidak mengulangi kembali perbuatan menjual miras tersebut,” pinta Lewerissa. (MR-02)











Comment