AMBON,MRNews.Com.- Berkas kasus sang sopir maut,Mobil Honda Brio, Jimmy Sitanala,mampir hilang jalan ditangan penyidik Satuan Lalu lintas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Pasalnya kasus laka lantas yang menewasakan salah seorang tukang ojek warga Passo, Kecamatan Baguala,pada Minggu (25/3/2018), tak kunjung ada kejelasan yang pasti dari pihak Penyidik Satlantas Polres Ambon.
Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, yang dikonfirmasi Wartawan di Mapolres Ambon belum lama ini,menjelaskan berkaitan dengan kasus laka lantas dengan tersangka Jimmy Sitanala, penyidik Satlantas beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas tahap-I (penyerahan berkas perkara),kepada penyidik Pidana Umum Kejari Ambon. Dan dalam waktu dekat penyidik tinggal menunggu berkas tahap satunya dikembalikan oleh penyidik Pidum Kejari Ambon untuk dilengakapi P-19, dan kembali mengirim berkas P-21 kepada penyidik Pidum Kejari Ambon.
“ Berkas tahap-I kami sudah serahkan beberapa waktu lalu ke Kejari Ambon. dan kita sedang menunggu langkah berikutnya.untuk proses P19,P21,”Katanya.
Selain itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ambon, Ahmad Atamimi,SH,yang dikonfirmasinya Wartawan,melalui selulernya, Senin kemarin menjelaskan untuk penanganan berkas kasus laka lantas dengan tersangka Jimmy Sitanala, pihak penyidik Pidum Kejari Ambon masih meneliti berkas perkara.
Pasalnya pihak penyidik Pidum Kejari Ambon sendiri baru menerima berkas berkara Jimmy Sitanala pada beberapa minggu kemarin.
“Berkas tersangka Jimmy Sitanala, hingga kini masih diteliti oleh penyidik Pidana Umum Kejari Ambon,karena baru saja diterima berkasnya dari Polisi beberapa minggu kemarin untuk berkas tahap I,”tukasnya.
Untuk diketahui, untuk proses penanganan kasus kecelakaan maut, dengan tersangka sang Legistartor DPRD Maluku Tengah ,Jimmy Sitanala,oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, cukup menguras pikiran Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Pasalnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan tukang ojek warga Passo,penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, harus melalui proses penanganan yang panjang untuk menetapkan, Legislator Malteng sebagai tersangka.
Jeratan hukum kepada sang Legistator pun seakan ada tebang pilih dari pihak Kepolisian Lalu LintaS Polres P.Ambon dan Pp.Lease.lantas bila dilihat secara kasat mata, sebagai seorang tersangka seharusnya tetap mendekam di rumah tahanan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease.
Namun hal ini sama sekali tidak diberlakukan oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Sang sopir maut, yang berprofesi sebagai Legislator Maluku Tengah itu, terlihat bersantai menghirup udara segar layaknya seorang yang tidak tersandung masalah hukum.(MR-03).











Comment