by

Pernah Ditangkap, Satu Nakes RSUD Haulussy Pemilik Sabu Jadi TO

AMBON,MRNews.com,- Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Kompol George P. Siahaija mengakui, salah satu tenaga kesehatan (Nakes) RSUD dr Haulussy Ambon inisial IL yang telah ditangkap atas kepemilikan Narkotika memang telah jadi target operasi (TO).

“IL adalah salah satu target daripada Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi Sabu-sabu bahkan menjualnya,” kata George dalam rilisnya kepada media ini, Selasa (15/2).

Apalagi dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL kata dia, pernah diamankan Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga IL dilepas.

Dijelaskan George, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil meringkus IL yang merupakan ahli Fisioterapi di RSUD Haulussy Ambon.

Ia disergap di kantornya, Rabu (26/1/22) lalu sekira pukul 11.44 WIT. Hasil penggeledahan di kantor, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Dari mulut IL, tim penyidik kembali menangkap rekannya RL terkait penggunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Dihari yang sama tim Opsnal Subdit II
Ditresnarkoba Polda Maluku dibawah pimpinan saya juga berhasil amankan RL di kawasan Kudamati. RL ditangkap atas hasil pengembangan dari IL,” jelas George.

Setelah ditangkapnya IL, tambah George, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diakui IL barang tersebut merupakan kepemilikannya. Ia beli dari RL seharga Rp 500.000.

“RL sendiri, juga telah mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya,” tandasnya.

Kedua tersangka mengaku sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada 24 dan 25 Januari 2022.

“Awalnya pada tanggal 24 Januari mereka mengonsumsi barang tersebut di rumah RL. Kemudian keesokan harinya pada 25 Januari mereka mengonsumsi kembali pada rumahnya IL,” terangnya.

Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka sisahkan barang kimia mematikan tersebut. IL sendiri berencana menjualnya kepada temannya.

“Belum sempat terjual, Rabu 26 Januari 2022, kami sudah lakukan penangkapan terhadap IL dan kemudian melakukan penangkapan terhadap RL,” sebut George.

Kini, lanjut George, tersangka IL dan RL telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat
penuntutan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed