by

Perintah Perda, Saniri Negeri Harus 9 Orang

AMBON,MRNews.com,- Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 mengisyaratkan, saniri negeri hanya berjumlah 9 orang. Sehingga kalau ada saniri masih lebih dari 20, maka harus dikerucutkan menjadi 9 orang, yang adalah representasi dari mata rumah yang ada di desa, negeri maupun tokoh-tokoh masyarakat di desa, negeri sesuai perintah Perda.
“Hari ini kan ada yang dilantik untuk 1 periode penuh, tetapi ada juga dilantik PAW. Kenapa ada PAW, karena Perda kota Ambon nomor 8, 9 dan 10 tahun 2017 sudah menegaskan, saniri negeri hanya 9 orang, tidak boleh lebih. Sehingga semua desa, negeri harus segera menindaklanjutinya,” tegas Walikota, Richard Louhenapessy saat melantik tujuh (7) anggota badan permusyawaratan desa (BPD), saniri negeri serta anggota saniri pengganti antar waktu (PAW) yang ada di Kota Ambon, di monumen Gong Perdamaian Dunia, Selasa (25/9/18).
Pasalnya diakui Walikota, Perda ini efektif mulai berlaku tahun ini. Sehingga kalau sampai dengan akhir tahun ini, ada saniri negeri yang belum menyesuaikan diri dengan Perda tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) bisa membekukan saniri itu dan membentuk saniri baru.
“Karena dasarnya Perda, yang intinya efektif berlaku adalah 2 tahun. Sehingga kalau sampai akhir bulan Oktober nanti, masih ada saniri negeri yang belum terbentuk dengan komposisi 9 orang, bisa saja dengan kewenangan yang ada lalu kita bekukan dan bentuk saniri baru. Sehingga tolong disampaikan kepada yang lain, untuk mempercepat ini guna kepentingan pelayanan masyarakat,” tukasnya. 
Selain itu, tambah Walikota, dirinya sudah memberikan petunjuk kepada Kabag pemerintahan, supaya honor saniri negeri harus dialokasikan dana dari dana desa (DD), yang tidak boleh terlalu kecil tetapi juga tidak boleh terlalu besar. Karena operasionalisasi ada di kepala desa dan raja. Pasalnya, berdasarkan laporan, insentif/honor saniri terlalu kecil. “Nanti kita akan dikaji/pertimbangkan, bisa saja lewat surat dari walikota, Perwali dialokasikan jumlahnya berapa dan itu nanti dipakai saniri untuk honornya maupun fungsi-fungsi pengawasannya bagi seluruh tugas pemerintahan di desa dan negeri. Sehingga dasarnya jelas,” terangnya.
Dengan DD dan ADD yang diberikan bagi desa, negeri di Kota Ambon yang lumayan besar, maka dari segi administrasi dan pertanggungjawabannya harus terus ditata dan perbaiki terus supaya kedepan pengelolaan DD dan ADD relatif cukup baik dibanding tahun ini dan sebelumnya.
“Desa Batu Merah total DD dan ADD Rp 5 miliar, Passo Rp 3,8 miliar, Wayame Rp 3,4 miliar. Ketiga desa itu contoh besarnya DD-ADD. Jumlah tersebut cukup banyak, sehingga saya yakin betul kalau saudara tidak mengerti dengan baik, belum selesai lagi, sudah dapat DD baru. Karena itu, harus dijaga betul mekanisme pelaporan, pertanggungjawabannya dan ini peranan dari saniri dan BPD. September termin kedua, Oktober sudah termin ketiga. Maka saya minta BPD dan saniri intensifkan pengawasan terhadap pengelolaan DD dan ADD,” desak Walikota. (MR-02)

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed