by

PERADI Versi Hasibuan Tepis Keabsahan Kubu Juniver Girsang

AMBON,MRNews.com,- Sehubungan dengan pemberitaan sejumlah media, diantaranya Warta Kota, Rabu, (12/9/18) yang melansir hasil putusan sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat adalah PERADI versi DR.H. Yusuf Hasibuan,SH.,MH. sebagai Ketua Umum berdasarkan register perkara Nomor : 683/Pdt.G/2018/PN-Jkt.Pst melawan PERADI versi Juniver Girsang,SH.,MH.dkk, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana dalam pemberitaan telah sengaja dipelintir dan dibuat sedemikian rupa menjadi opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya komunitas advokat itu sendiri.

“Dalam pemberitaan itu, seolah-olah PERADI yang sah dan diakui adalah PERADI versi Juniver Girsang dkk, padahal keliru dan menyesatkan. Untuk itu, sebagai Ketua DPC Peradi Ambon memandang perlu dan penting meluruskan informasi yang distorsif tersebut,” ujar Ketua DPC PERADI Ambon versi Yusuf Hasibuan, Dr.(c).Fahri Bachmid,SH.,MH dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (13/9/18).

Bahwa berdasarkan putusan ini kata Fahri, secara tegas dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), atau disebut “NO”, dengan pertimbangan hukumnya yaitu pengadilan dianggap tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal organisasi advokat menyangkut kepengurusan. Karena perselisihan tersebut seharusnya diputus semacam mahkamah advokat seperti pada partai politik. Sehingga majelis hakim memandang harus diatur sebuah lembaga khusus yang menagani perselisihan kepengurusan organisasi advokat didalam undang-undang advokat, dengan kata lain, majelis menyatakan dirinya tidak berwenang membahas dan memeriksa pokok perkara.

Dengan putusan “Niet Onvankkelijke Verklaard”atau NO tersebut, menurutnya, bukan berarti secara sesat dan melawan nalar hukum yang sehat dan benar pihak lain secara tidak bertanggungjawab membangun kesimpulan dan opini bahwa PERADI versi Juniver Girsang yang legal atau sah. Hal demikian tidak dibenarkan dan keliru serta cenderung sesat. Sehingga pihaknya perlu luruskan dan mendudukan persoalan ini pada kerangka hukum yang benar dan proporsional.

“Atas putusan tersebut yang dipandang belum memadai dan solutif untuk mengatasi konflik PERADI ini, maka tim kuasa hukum DPN Peradi versi kita (Yusuf Hasibuan-red) secara resmi telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat atas putusan yang dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat itu. Karena mestinya hakim harus dapat menemukan dan menegakan hukum dalam perkara ini dan negara barus hadir menyelesaikan kemelut organisasi advokat,” tutup Fahri. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed