AMBON,MRNews.Com.-Morits Latumeten terdakwa kasus dugaan penyerobotan,kekerasan dan pemalsuan surat penetapan eksekusi di tiga dusun dati di Desa Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku dengan penjara selama tiga tahun.
Tuntutan JPU tersebut digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,dipimpin R.A.Didi Ismiatun selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota lainnya, pada Kamis,(8/11).
Selain Latumeten pengacara kondang ini,dia bersama terdakwa Ekilopas Soplanit yang juga dituntut JPU dengan penjara tiga tahun.
“Menyatakan terdakwa Morits Latumeten terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat eksekusi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat,sementara terdakwa Ekilopas Soplanit dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang atau Perbuatan Tidak Menyenangkan Jo Pasal 263 KUHP,”Kata JPU, Awaludin dalam amar tuntutannya.
JPU dalam dakwaannya mengatakan,
Terdakwa Morits Latumeten bertindak sebagai pengacara untuk kedua Kliennya, Elkiopas Soplanit dan (Alm) Yacob Hole , masing-masing selaku pemohon eksekusi lahan melawan Betty Pattikaihattu selaku termohon eksekusi.
Pada tanggal 11 April 2017, Morits mewakili kedua kliennya itu mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 120/Pdt.G/1990/PN.AB, tanggal 28 Januari 1990 yang dimenangkan Soplanit, Jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 35/PDT/1991/PT.Mal tanggal 9 Desember 1991 Jo putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 796 K/PDT/1992 tanggal 27 Pebruari 1993. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Atas permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Ambon lantas melakukan peneguran terhadap pihak terkait, baik yang masuk dalam perkara gugatan maupun pihak-pihak diluar perkara tersebut. Selanjutnya, semua pihak termasuk PN Ambon melakukan peninjauan lokasi. Pada 19 Oktober 2017, Ketua PN Ambon mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 120/Pdt.G/PN.AB, dan memerintahkan panitera PN Ambon segera melakukan eksekusi terhadap tiga Dusun Dati, yakni Warhutu, Rostantetu dan Papikar.
Di tanggal 9 November 2017, pihak Pengadilan melalui juru sita resmi melakukan eksekusi. Namun objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan yang disengketakan, sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melainkan yang dieksekusi adalah objek lahan milik Betty Pattikaihattu dan ahli waris keluarga dari turunan Salma Balqis Attamimi, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 145.
Tindakan Morits Cs ini kemudian dilaporkan Betty Pattikaihattu ke Polda Maluku dengan dugaan melakukan tindak pidana penyerobotan dan kekerasan serta pemalsuan surat penetapan eksekusi lahan.
Usut punya usut, pihak kepolisian, akhirnya menetapkan Maurits Latumeten bersama kedua kliennya itu sebagai tersangka. Tukas JPU.
Usai membacakan amar tuntutan JPU,kedua terdakwa di dampingi kuasa hukumnya, Wendy Tuaputtimain Cs,akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.(MR-03).











Comment