by

Pendaftaran Bacaleg DPRD Sudah Dibuka Hingga 17 Juli

-Politik-1,588 views

AMBON,MRNews.com,- Komisioner KPU kota Ambon divisi teknis, Khalil Tianotak mengaku, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2019 secara serentak termasuk Kota Ambon, telah dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Adapun pembukaan pendaftaran ini dilakukan,setelah sebelumnya pengumuman tahapan telah dikeluarkan melalui sejumlah media cetak dan elektronik lokal pada 1-3 Juli 2018.

“Terhitung sejak 4 Juli, kita mulai melayani parpol yang akan mendaftarkan Bacaleg, dari pukul 8.00- 16.00 sore. Di tanggal 17 Juli kita melayani hingga pukul 24.00 Wit sesuai waktu KPU setempat. Kemungkinan berlaku serentak se-Indonesia, baik DPRD Kab/kota, provinsi maupun DPR-RI, tahapan dan waktunya” kata Tianotak kepada media ini di kantor KPU Kota Ambon, Kamis (5/7/2018).

Dikatakan Tianotak, partai politik dapat mengajukan pendaftaran Bacaleg DPRD kota Ambon sesuai daerah pemilihan. Dimana masa pendaftaran dilakukan partai politik ke KPU, bukan oleh bakal calon. Karena itu, hubungan dalam pencalonan adalah antara partai politik dengan KPU, bukan bakal calon dengan KPU.

“Tidak ada kegiatan caleg mendaftar ke KPU. Caleg mendaftar ke parpol, parpol menyeleksi caleg dan kemudian parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU sudah lengkap dengan nomor urut,” tegasnya.

Usai pendafataran, diakuinya, dilanjutkan tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018. Kemudian, tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018. Lalu perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018.

Alur selanjutnya tambah Tianotak, adalah verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat pada 1-7 Agustu 2018. Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif, 8-12 Agustus 2018, pengumuman DCS pada 12-14 Agustus 2018, permintaan klarifikasi ke Parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS 22-28 Agustus 2018, dan penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.

“Pengajuan penggantian Bacaleg DPRD pada 4-10 September 2018. Tahapan selanjutnya, verifikasi pengganti DCS kepada KPU 11-13 September 2018, penyusunan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018, dilanjutkan dengan penetapan DCT 20 September 2018. Selanjutnya pengumuman DCT anggota DPRD 21-23 September 2018 dan tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018,” tutupnya.

Hingga hari Jumat,(6/7/2018),dari informasi yang didapat media ini, belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Ambon, maupun KPU Provinsi Maluku. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed