by

Pencanangan Dua OPD Menuju WBK/WBBM Diharapkan “Bersihkan” Nama Pemkot di Masyarakat

AMBON,MRNews.com,- Terobosan terus dilakukan oleh duet kepemimpinan Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Setelah melaunching tiga inovasi saat HUT ke-447 Kota Ambon 7 September lalu, keduanya pun mendorong Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk dicanangkan sebagai dua OPD pembangunan zona integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pencanangan pun terjadi di halaman parkir Balaikota oleh pimpinan kedua OPD dan pegawai dinas tersebut, diikuti ditekennya piagam oleh Pj Walikota Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota Agus Ririmasse, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Inspektorat Jacob Silanno, Rabu (21/9).

Wattimena berharap, dengan pencanangan ini tentu dapat membersihkan nama Pemkot Ambon di masyarakat, dan wujud komitmen untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik.

Serta menjadi contoh sekaligus lokomotif pembangunan zona integritas bagi seluruh OPD.

”Saya harap komitmen membangun zona integritas di kedua OPD ini dapat wujudkan wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah lokasi bersih melayani sehingga diwaktu mendatang dapat memberi dampak positif pada perangkat daerah lain agar dapat menerapkan yang sama,” harapnya.

Ditegaskan, DPMPTSP-DPPRD dicanangkan sebagai objek pelaksaan pembangunan zona integritas lantaran memiliki syarat ketentuan guna mendapatkan WBK/WBBM.

“DPMPTSP dan DPPRD ini OPD pelayanan publik, kemudian mendapat penilaian Ombudsman, memiliki nilai center for prevention yang baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Infrastruktur, sarana dan pra-sarana juga mendukung dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tak hanya pemenuhan syarat, namun kedua OPD ini harus siap jalankan 8 tugas area reformasi birokrasi yakni; regulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manejemen sumber daya manusia aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Tujuan pebanguanan zona integritas adalah untuk mempercepat pencapaian sasaran Birokrasi Reformasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi tahun 2020/2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima,” kunci Wattimena.

Diketahui, beberapa waktu lalu tubuh Pemkot Ambon sempat terguncang, seiring mantan Walikota Richard Louhenapessy ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dengan pihak swasta, yang ikut menyeret salah satu stafnya.

KPK pun beberapa kali datangi Balaikota untuk lakukan pemeriksaan serta mencari bukti-bukti pendukung kasus tersebut. Pemeriksaan intens pun masih dilakukan KPK terhadap pimpinan OPD dan pejabat Pemkot terkait hingga kini. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed