AMBON,MRNews.Com.-Pemuda Cabul yang beralamat di STAIN, kecamatan Sirimau, Kota Ambon atas nama Ringgaya Suatrat alias Rama,(23), di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,dengan penjara selama tujuh (7) tahun.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis kemarin itu penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.60 juta, subsider enam bulan kurungan,”Ujar JPU Chaterina Lesbatta dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Leo Sukarno,sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya, Marcell Hehanussa SH.
JPU dalam dakwaannya menyatakan,peristiwa bejat terdakwa terjadi pada Selasa, 10 April 2018 sekitar pukul 16.00 Wit di rumah Korban di Desa STAIN, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Korban saat itu sedang berjualan di Kios yang berada di rumahnya.sedang terdakwa datang membeli BBM jenis minyak tanah.
Dari itu ketika korban tuangkan minyak tanah ke dalam cirigen terdakwa,dia (terdakwa) tanyakan ada siapa yang berada di atas rumah (lantai 2).
“Ada sapa di atas” kata terdakwa sesuai BAP.
Korban lalu membalasnya kalau ada pamannya.
“Ada Om Amir,”jawab korban kepada terdakwa (dalam BAP).
Tak tahu mengapa, terdakwa naik ke atas lantai 2 untuk mengecek paman korban.selang beberapa menit, terdakwa kembali lalu menuju korban sambil berkata “bikin sediki saja” sambil menggendong korban ke samping kamar mandi yang berada di bawah tangga lantai II.
Disitu terdakwa mencabuli korban dengan memasukan jari tangannya kedalam barang terlarang korban.
Setelah itu korban mencabut jari tangannya sembari mengancam korban agar tidak boleh beritahu kepada siapa-siapa lalu terdakwa kabur.
Karena merasa malu,pada esok harinya dia membeberkan perbuatan terdakwa itu kepada ibunya.
Tak terima anaknya dicabuli,ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.Tukas JPU.
Usai membacakan amar tuntutan,majelis hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(MR-03).











Comment