AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya menyetujui alokasi anggaran pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Ambon September 2024 kepada pihak penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu.
Dana yang digelontorkan Pemkot tersebut senilai Rp 45.016.412.300 dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Ambon tahun 2024.
Kepastian pengalokasian anggaran tersebut diwujudkan melalui penandatanganan berita acara dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang diteken bersama oleh Penjabat Walikota, Sekretaris Kota (Sekkot), Ketua KPU Kota dan Ketua Bawaslu Kota Ambon di ruang rapat Walikota, Senin (20/11).
Penandatanganan NPHD itu disaksikan Ketua dan beberapa anggota DPRD Kota Ambon, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Ambon, Komisoner dan Sekretaris KPU serta Sekretaris Bawaslu Kota Ambon.
Dimana berdasarkan alokasi anggaran Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dari Pemkot Ambon senilai Rp 45 Miliar lebih tersebut, KPU mendapat jatah paling besar mencapai 90 persen yaitu Rp 35.599.936.300. Sementara Bawaslu hanya kebagian Rp 9.416.476.000.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengaku, penandatanganan NPHD dari Pemkot kepada KPU dan Bawaslu Kota Ambon ini sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
“Jadi sesuai kesepakatan bersama, kita telah menyetujui nilai yang dibantu Pemkot, anggaran Pilkada dan Pemilu. Sudah dituangkan dalam berita acara dan NPHD,” tandasnya.
Dirinya berharap, dengan dukungan anggaran Pemkot ini, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 akan berjalan aman dan lancar hingga membuahkan hasil demokrasi yang baik bagi bangsa negara, daerah dan masyarakat. (MR-02)











Comment