by

Pembunuhan di Mardika, Empat Pelaku Ditangkap, 15 Tahun Penjara Menanti

AMBON,MRNews.com,- Kasus pembunuhan yang dialami AS (29) di Kawasan Mardika, Minggu (13/3) lalu berakhir usai keempat (4) pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Hukuman berat berupa 15 tahun penjara pun menanti para pelaku yang telah jadi tersangka, AHP (19), JD (20), FCS ( 26) dan
A.B.T (17).

Awal korban dihabisi nyawanya, ketika
terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka J.D, Minggu (13/3) jam 02.30 Wit di Jl. Mutiara Kelurahan Rijali Kota Ambon.

Korban sempat menuduh seseorang sebagai pencuri yang berujung aksi perkelahian, berujung pemukulan berulang kali oleh tersangka FCS, JD dan pelaku anak A.B.T yang mengenai wajah korban.

Selang beberapa menit di depan rumah keluarga Teko Setiawan, Mardika, JD lagi-lagi meninju wajah korban. Derita korban berakhir tak lama di depan toko Mandiri-Mardika. Sebab korban ditendang JD hingga terjatuh.

“Ketika posisi terjatuh karena ditendang JD, AHP lalu menusuk korban dengan sebilah pisau dan mengenai rusuk samping kiri atas. Karena tusukan itu, nyawa korban tidak tertolong,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Arthur Simamora di Ambon, Rabu (16/3).

Selain luka tusuk pada rusuk samping kiri yang meregang nyawa korban, terdapat pula luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan alis kanan korban.

Sejumlah barang bukti diamankan yakni satu buah baju kaos hitam motif logo R, celana pendek hitam dan motif list hijau logo Adidas, satu buah kaos dan celana pendek hitam, satu buah kaos abu-abu tulisan BILABONG, satu celana pendek abu-abu motif garis putih serta dua keping CD-ROOM berisi file rekaman CCTV.

“Terhadap tersangka AHP kena pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e dan 1e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Sedangkan tersangka JD kena pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed