AMBON,MRNews.com.- Pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing, Sarini Floryanti Angelina (27) dan Ardy Azis alias Adi (27), warga jalan Kesatrian RT 002/RW 002, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan penjara selama 10 tahun.
Menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan dan penghilangan informasi elektronik dengan tujuan tertentu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Zamsudin La Hasan dibantu Jimmy Waly dan Feliks R.Wuisan selaku hakim anggota dalam amar putusannya pada sidang, Rabu, (5/12/18).
Sebelumnya perkara ini lanjut hakim, JPU Lilia Heluth menuntut terdakwa dengan penjara selama 12 tahun, Rabu (21/11). Diketahui sebelumnya penuntut umum dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakoni kedua terdakwa terjadi, pada Mei 2017 sampai Desember 2017.
Awalnya, terdakwa Sarini Floryanti Angelina adalah pemilik tokoh UD Adi Mitra yang berlokasi di Desa Poka ini bekerjasama dengan PT. Tridharma Adhigraha sudah tujuh tahun lamanya. Perusahaan korban, Dony Tanamal bekerjasama dengan toko milik terdakwa dibidang penjualan sepeda motor. Korban memberikan sejumlah sepeda motor kepada kedua terdakwa untuk dijual dengan perjanjian jika sepeda motor yang diberikan itu laku terjual, maka harus diserahkan ke perusahaan korban melalui Bank BCA.
Namun para terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban, para terdakwa malah melakukan penipuan dengan cara mentransfer fiktif ke rekening BCA dengan nomor rekening 0443050229 atas nama Tridahrma Adigraha melalui internet banking. Kemudian, para terdakwa menscreen shoot hasil transi internet banking tersebut dan mengirimnya ke, Jean Tetelepta salah satu karyawan PT. Tridharma Adhigraha.
Kemudian setelah dicek ternyata, uang Rp 130 juta lebih yang ditransfer para terdakwa tidak masuk ke rekening perusahaan milik korban, Dony Tanamal. Melainkan masuk ke rekening pribadi terdakwa, Sarini Floryanti Angelina. Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sahran Arey menyatakan pikir-pikir. (MR-03)










Comment