AMBON,MRNews.com.- Pandemi Corona yang melanda dunia dan nasional berdampak bagi aktivitas DPRD Maluku termasuk pembahasan LKPJ gubernur Maluku tahun 2019.
Karena itu, Badan Musyawarah DPRD Maluku berpendapat bahwa pembahasan LKPJ disampaikan ke masing-masing fraksi dan komisi dengan kurun waktu 14 hari untuk dibahas.
Setelah dibahas maka tiap fraksi dan komisi memasukan pokok-pokok rekomendasi atau pokok-pokok pikirin ke pimpinan. Hal tersebut dikatakan pimpinan Badan Musyawarah DPRD Maluku yang juga Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury.
“Selanjutnya pimpinan dewan akan merumuskan pokok-pokok pikiran fraksi dan komisi yang selanjutnya dirumuskan sebagai rekomendasi dewan dan disampaikan kepada gubernur Maluku” urai Wattimury di DPRD, Senin (27/4).
Hal ini dikatakan karena tidak dilakukannya rapat paripurna penetapan pokok-pokok pikiran namun langsung disampaikan dikarenakan dalam rapat paripurna tidak ada kata tolak atau terima sehingga agenda DPRD Maluku disesuaikan dengan kondisi pandemi corona.
“Karena itu badan musyawarah berpendapat hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada gubernur Maluku untuk diperbaiki” katanya.
Dijelaskan Wattimury, jika seluruh mekanisme dewan tetap dilaksanakan dengan melakukan penyesuian sehingga diharapkan hasil kualitas rekomendasi tidak kalah dengan situasi normal.
“Kami minta kepada perwakilan masing-masing fraksi dan komisi yang masuk dalam badan musyawarah untuk bekomunikasi dengan baik agar menghasilkan hasil yang baik pula” demikian Wattimury. (MR-01)







Comment