AMBON,MRNews.Com.-Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut, Livaldy alias Valdy,(32). terdakwa Pemakai Narkotika jenis shabu yang bermukim di Desa Waiheru,Kecamatan Baguala Kota Ambon, dengan pidana penjara selama empat (4) tahun.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,dalam persidangan yang dipimpin R.A. Didi Ismiatun selaku hakim ketua,dibantu Kristina Tetelepta dan
Leo Sukarno selaku hakim anggota,pada Senin (3/9) siang.
Menurut JPU terdakwa Livaldy alias Valdy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU dalam dakwannya mengatakan, Awalnya saksi Samali Polled dan saksi Steve Vino Lewerissa (anggota Polisi), memperoleh informasi dari informan bahwa terdakwa sering menggunakan Narkotika.
Dari informasi itu, kedua saksi meminta informan tersebut untuk menelpon terdakwa tujuannya untuk bersama-sama memakai shabu di depan kantor Agraria Ambon.
Kemudian berselang beberapaa menit kemudian kedua saksi bersama informan menuju ke Tempat Kejadian perkara (TKP).
Dan saat di situ,tiba-tiba terdakwa langsung datang menghampiri informan untuk mengkonsumsi shabu.
Hanya saja saat itu,aksi terdakwa langsung di ketahui kedua saksi sehingga langsung melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap saksi mendapatkan barang bukti berupa satu plastik bening berisi penggalan-penggalan kristal kecil.
Setelah terdakwa diamankan anggota Polisi.barang haram tersebut juga dilakukan uji lab.dan hasil Lab barang yang dibawa terdakwa benar narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1517 gram.(MR-03).









Comment