AMBON,MRNews.Com.-Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Hairul Lampung alias Hero (27),dengan pidana penjara selama delapan (8) bulan penjara.
Menyatakan terdakwa Muhammad Hairul Lampung alias Hero bersalah melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama delapan (8) bulam dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,”Kata Ketua majelis hakim Jimmy Wally, didampingi dua hakim anggota, Samsudin La Hasan Dan Herry Setyobudi, pada sidang Senin (27/8) siang.
Sebagaimana diketahui putusan majelis hakim kepada terdakwa yang bermukim di Desa Batu Merah Kampung, RT 002, RW 002, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang menuntut terdakwa dengan penjara selama satu tahun.
SesuaiĀ dalam dakwaan JPU lanjut hakim, terdakwa Muhammad Hairul Lampung alias Hero, ditangkap petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Ambon di pangkalan ojek belakang Hotel Josiba, Selasa, 13 Maret 2018 sekitar pukul 20.00 Wit. Awalnya, terdakwa naik ojek dari pangkalan ojek di Batu Merah menuju Mardika hendak bertemu seorang perempuan yang bernama Dede dengan maksud memakai sabu-sabu.
Sesampainya di Mardika tepatnya di pangkalan ojek belakang Hotel Josiba dan bertemu Dede, saat itu juga datang saksi Samali Pole dan saksi Arman Matulessy (petugas Kepolisian) yang telah melakukan pemantauan terhadap terdakwa, dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat petugas Kepolisian bertanya tentang sabu, terdakwa pun langsung menyerahkan barang bukti yang terdakwa bawa berupa satu sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0725 gram, satu batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0025 gram, dan satu set bong, kepada petugas kepolisian. Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli Sabu-Sabu dari Fuad alias Adi (DPO) di daerah Batu Merah, dengan harga Rp 500 Ribu.Tutup Hakim.(MR-03).







Comment