AMBON,MRNews.com.- Syahrul Said alias Alung (42),terdakwa narkotika golongan I di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku dengan pidana penjara selama 5 tahun. Pemuda yang bermukim di Jln. Jenderal Sudirman RT 006/RW 001, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku ini diganjar JPU dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menjatuhi hukuman kepada terdakwa Shahrul Said alias Alung dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Syahrul Anwar SH, dalam amar tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpin Cristina Tetelepta selaku hakim ketua, dibantu Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota, Rabu, (14/11/18).
JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terlarang terdakwa diketahui pada 06 Juni 2018, bertempat di kos-kosan di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah. Awalnya petugas dari Direktorat Narkotika Polda Maluku masing-masing Anwar Abatin, Lani Sudaryanto, Arfin Gunawan mendapat informasi dari salah satu informan bahwa terdakwa akan membawa Narkotika dan mengkonsumsi narkotika di dalam kos-kosannya atau tempat kejadian perkara (TKP).
Dari informasi tersebut petugas mulai melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP sambil menunggu terdakwa. Pukul 13.30 Wit, petugas melihat terdakwa mendatangi kos-kosnya. Saat terdakwa melewati depan petugas,mereka langsung menunjukan surat tugas dihadapan terdakwa. Kemudian ketiganya dengan lantang meminta terdakwa agar mengeluarkan barang terlarang itu didalam saku celana terdakwa.
Masih di TKP, petugas langsung berhasil membekuk terdakwa lalu menemukan satu plastik klem bening kecil berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,11 gram. Dari penggerebekan tersebut petugas membawa barang bukti dan terdakwa ke kantor Polda Maluku untuk di lakukan pemeriksaan lanjut. “Setelah diinterogasi lanjut, terdakwa mengakui perbuatannya,” tutur JPU.
Usai membacakan amar tuntutan, terdakwa yang didampingi Rizal Elly SH selaku kuasa hukumnya dari anggota Pos Bantuan Hukum Kota Ambon, menyatakan akan menyampaikan pledoi. “Sidang kita tunda untuk pekan depan mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa melalui kuasa hukumnya,” tutup Tetelepta. (MR-03)











Comment