by

Pakai Narkoba, Satu Polisi & Dua ASN Pemprov Diringkus

AMBON,MRNews.com,- Akibat memiliki dan menggunakan narkotika jenis Shabu, satu orang anggota polisi berpangkat Bripka yang kabarnya adalah ajudan Wakil Gubernur Maluku berinisial MP (36) dan dua orang aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, masing-masing berinisial RH (32) dan TM (32), ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di rumah dinas pejabat Pemprov Maluku, Senin (18/2/19) lalu. Ketiganya kini harus mendekam ditahanan Ditresnarkoba, kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe.

Sebelum menangkap ketiganya, di hari yang sama anggota Ditresnarkoba terlebih dahulu membekuk satu orang berinisial AW (39), karyawan swasta, di penginapan GI, Jalan Anthony Reebok, Kecamatan Sirimau, bersama sejumlah barang bukti. Terhadap AW, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut terungkap dari Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero dalam keterangannya kepada awak media di Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, Kamis (21/2/19).

“Terkait kasus ini, kita penangkapan pada Senin, 18 Februari 2019 terhadap AW (39). Dari tersangka pertama AW, kita dapat menyita barang bukti dan telah kami ungkap serta bawa kesini 1 paket narkoba golongan I. Kita temukan di penginapan GI, kamar 303. Kemudian dari AW kita lakukan pengembangan kasus ini, dapatlah atas nama tersangka MP (36) seorang anggota Polri. Kami tidak menutup-nutupi walaupun dia anggota Polri tetap kami tangkap. Ini sudah memalukan institusi Polri,” kata Thein.

Selain MP, kata Thein, juga ditangkap RH (32) dan TM (32), dimana keduanya adalah ASN Pemprov Maluku. Dari ketiga tersangka, polisi menemukan ada 26 barang bukti (BB) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman yang dijual disini sesuai keterangan tersangka harganya Rp 2,5 juta per paket.

Kemudian 2 paket narkoba besar golongan I bukan tanaman dan telah dihitung beratnya 100 gram (1 ons), 1 set alat isap (bong) yang siap dipakai untuk berpesta narkoba, 5 pak plastik klem putih bening, 1 alat timbangan. Tak hanya BB diatas, berdasarkan gelar BB dan tersangka di Ditresnarkoba, juga disertakan BB berupa 4 buah HP, 1 gunting, 1 pisau karter dan 1 korek api gas.

“Mereka bertiga digrebek saat pakai narkoba di kamar, salah satu rumah dinas pejabat dan barangnya pada MP. Terhadap tersangka MP, disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka RH dan TM, kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Thein.

Sesuai BB yang didapat yakni ada kepemilikan klem putih bening dan alat timbangan, berarti kata pemilik tiga melati di pundak itu, sang polisi MP adalah bosnya disini, dengan kata lain bandar. “Kalau sudah alat timbang, klem putih bening berarti sudah jadi bandar. Pengakuan MP, jadi bandar sejak November 2018. Barang didapat MP dari AW, dipasok dari Jakarta langsung. Untuk tersangka AW kita belum bisa tampilkan karena masih dilakukan pengembangan kasus narkoba ini,” kuncinya.

Pada kesempatan sama, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat mengaku, terungkapnya kasus narkoba ini merupakan suatu keberhasilan dari Ditresnarkoba Polda Maluku, karena untuk bulan Januari-Februari 2019 sudah ada sekian kasus yang mereka berhasil ungkap. “Ini prestasi Ditresnarkoba dan didukung oleh pa Kapolda. Terbaru, ada pengungkapan termasuk barang bukti cukup banyak, dimana saat ini beberapa barang bukti dan tersangka yang sudah diamankan Ditresnarkoba sejak Senin kemarin,” tutur Ohoirat. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed