by

Pakai Ganja, Pegawai Kontrak Pelindo Ambon Terancam Satu Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Lantaran memakai  Narkoba jenis Ganja,  pegawai Kontrak Kantor Pelindo Ambon,Achmad Isa alias Bibon,(26), diancam penjara  selama satu tahun.

Ancaman tersebut diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Jeny Tulak. selaku hakim ketua beranggotakan dua hakim anggota lainnya,dalam sidang,Kamis kemarin.

Menurut JPU, terdakwa Achmad Isa alias Bibon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun,”Ungkap JPU, Inggrid L.Louhenapessy dalam amar tuntutannya.

Kata Louhenapessy, Peristiwa penangkapan pemuda yang tinggal di Jalan Permi Rt/001,Rw 001,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini,terjadi pada Selasa 04 September 2018, sekira pukul 15.00 Wit,di Tempat Kejadian Perkara (TKP), persis di halaman Gedung Islamic Center,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya lanjut JPU,  Saksi yang adalah anggota Polisi masing-masing Willyam F.Siahaya dan Steve Lewerissa. Kedua anggota ini mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang mengkonsumsi Narkoba di TKP.

Tidak menunggu lama,kedua anggota tersebut langsung ke TKP sekitar pukul 14.55 Wit.

Tiba di TKP,benar terdakwa sementara bersiap-siap untuk mengkonsumsi ganja dan ditangan terdakwa juga sedang memegang paket ilegal dimaksud.

Pada saat itu anggota langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi terdakwa.

Kepada polisi terdakwa mengakui bahwa dia sudah mengkonsumsi narkoba sejak di rumahnya dan dia mengakui mendapat paket tersebut dari temannya bernama Rama.

Kemudian anggota membekuk  terdakwa  dan barang bukti ke kantor Polres Pulau Ambon dan Pp Lease untuk dilakukan interogasi lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, anggota berhasil menyita 5 paket ganja dan 1 lipatan kertas rokok yang berisi ganja,batang dan daun kering dengan berat 0,6893.Ujar Louhenapessy.

Usai membacakan amar tuntutan,majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Marcell Hehanussa SH.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed