by

Operasi Patuh Salawaku 2023 di Maluku Dimulai

AMBON,MRNews.com,- Operasi Kepolisian kewilayahan di Provinsi Maluku dengan sandi Patuh Salawaku tahun 2023 resmi dimulai, Senin (10/7).

Hal itu ditandai dengan apel gelar pasukan
yang dipimpin Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Gedung Sport Center Polda Maluku, Senin (10/7).

Kapolda katakan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan bertema “Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa” ini untuk cipta kondisi Kamseltiblancar Lantas pada pelaksanaan hari Bhayangkara ke-77 selama 14 kedepan mulai 10-23 Juli 2023.

Dikatakan, operasi kepolisian Patuh Salawaku 2023 ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan korban fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

“Sebagai konsekuensi meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi jumlah penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup, dibutuhkan peran serta stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye Kamseltiblancar lantas, serta perlunya koordinasi antar pemerintahan lainnya,” tandasnya.

Operasi Patuh Salawaku 2023 ini juga akuinya, adalah jenis operasi Harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan edukatif dan persuasif serta humanis, yang didukung penegakan hukum lalulintas secara elektronik.

Dalam pelaksanaannya tambah Kapolda, personil perlu melakukan langkah-langkah, deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat.

“Selain itu laksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltiblancar lantas, laksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lantas,” ingatnya.

Selain itu, lakukan penegakan hukum secara elektronik (Statis dan mobile) serta teguran subjektif dan humanis. Lakukan counter opini atas berita hoaks di media sosial (Medsos), serta bangun sinergitas yang baik dengan TNI dan stakeholder terkait.

Lebih lanjut tambah Kapolda, operasi Patuh Salawaku 2023 dilakukan dengan tetap mengedepankan preemtif dan preventif dan didukung penegakan hukum lantas secara elektronik (ETLE Mobile) dengan 7 sasaran pelanggaran prioritas.

“Yaitu pengemudi Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang gunakan HP, masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1-2 orang, tidak gunakan helm SNI, mengemudikan Ranmor dibawah pengaruh Minuman Keras (Miras), melawan aus lalin dan tidak pakai Safety Belt dan mengendarai Ranmor dengan Ugal-ugalan,” pungkasnya.

Diketahui, apel juga dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M Napiun dan PJU Polda Maluku, Kepala Jasa Raharja Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Danpom XVI Pattimura, Dansat POM Lanud Patimura Ambon dan Kepala Dinas Perhubungan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed